Lubuklinggau, JS – Petugas gabungan Polres Lubuklinggau, dalam rangka antisipasi peredaran minunam keras (Miras) Oplosan, melaksanakan razia di seputaran Wilayah Kota Lubuklinggau, Senin (23/4) dari pukul 16.00 sampai dengan pukul 18.00 WIB.
Dari hasil razia petugas Sat Reskrim Polres Lubuklinggau bersama dengan petugas Bagops dan petugas Sat Narkoba, behasil menyita puluhan dus Miras, dan puluhan liter Miras jenis tuak.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Sunandar melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu mengatakan razia tersebut dalam rangka mengantisipasi peredaran Miras oplosan yang bisa mengakibatkan kematian.
“Selain itu juga dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan,”kata Kasat, Selasa (24/4) sekitar pukul 14.30 WIB melalui media Whatsapp.
Dari hasil razia pihaknya berhasil menyita tujuh dus Miras dari tiga toko yang berada di terminal atas, dan 16 dus Miras dari gudang CPMK. Selain itu di jalan Nangka Kecamatan Lubuklinggau Utara I, dari rumah warga bernama Ilyas Yakin petugas menyita satu ember besar Miras jenis tuak,
“dan dari Kelurahan Tanah Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, diruma Sinaga kita mendapat satu bos yang berisikan 35 liter Miras jenis tuak,”kata ia.
Ditegaskan Kasat, untuk pemilik toko dan warung pihaknya berikan arahan dan himbauan agar tidak menjual kembali Miras, apalagi sebentar lagi akan menyambut bulan suci Ramadhan. Sementara untuk barang bukti (BB) yang berhasil didapat langsung disita.
“Kita lakukan penyitaan barang tersebut dan diamankan di polres,”tegasnya.
Kasat juga menghimbau kepada masyarkat, Bila ada indikasi dilingkungan sekitar terkait miras oplosan bisa dilaporkan ke pihak berwajib.dikarenakan bahaya yang diakibatkan miras oplosan dapat membahayaka jiwa seseorang.*Rilis/Odink