, , , , ,

CATUL!!! Dinyatakan Sehat, Hendrik Cs Dijebloskan ke Penjara

oleh -480 Dibaca

LUBUKLINGGAU, JS – USAI dilakukan pemeriksaan oleh Tim Dokter Puskesmas Sidorejo dan dinyatakan sehat, akhirnya Tim pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau melakukan penahanan terhadap tersangka Hendrik sekira Pukul 12.00 WIB, Selasa (12/4).

Diketahui, Hendrik merupakan Mantan Koordinator Sekretariat (Korsek) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan ini tiba digedung Kejaksaan Negeri Lubuklinggau pada Pukul 10.30 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus, Yuriza Antoni didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi, Agri Nico Reval menjelaskan bahwa usai dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik, tersangka Hendrik langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Kelas II A selama 20 hari ke-depan.

Penahanan terhadap tersangka HD, dimana kemarin sempat mengalami sakit dan hari ini telah dinyatakan sehat, sehingga Penyidik berkesimpulan bahwa tersangka HD untuk dilakukan penahanan,”jelasnya.

Adapun lanjut dia, tersangka Hendrik diduga melakukan tindak pidana penyimpangan bantuan dana hibah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara kepada Bawaslu yang bersumber dari APBD Kabupaten Muratara TA 2019_2020 sebesar Rp. 9.200.000.000,- (Sembilan Milyar Dua Ratus Juta Rupiah).

Dari hasil perhitungan BPKP Provinsi Sumatera Selatan diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.514.800.079,- (Dua Milyar Lima Ratus Empat Belas Juta Delapan Ratus Ribu Tujuh Puluh Sembilan Rupiah),”pungkasnya.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.