, , , , , , ,

Nyumput’ di Kota Jambi, 2 Pelaku Curanmor Dibekuk Tim Macan Linggau

oleh -691 Dibaca

LUBUKLINGGAU, JS – LAGI, Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau kembali membekuk Pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) 1(satu) unit Sepeda Motor Honda Beat milik korban an. Junaidi (47) warga Jalan Kenanga I RT.01 Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian pencurian tersebut bermula pada Kamis (03/2/2022) sekira Pukul 20.27 WIB korban hendak pulang dari Warung Internet di Jalan Kenanga Simpang Empat lampu merah Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Kemudian korban mencari kunci kontak dimeja Warnet, namun tidak ditemukan dan selanjutnya korban mengecek kunci kontak kemungkinan ketinggalan di Sepeda Motor yang di parkir didepan Warnet. Ternyata sepeda motor korban sudah tidak ada lagi.

Selanjutnya korban mengecek CCTV, dan didapati ada 2(dua) orang pelaku yang telah mengambil kunci kontak Sepeda Motor Korban diatas meja.

Adapun kedua Pelaku tersebut tersebut yakni Ezi Pranata (20) warga Jalan Mangga Besar Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuklinggau Utara II dan Muhammad Ilham (20) warga Jalan Kenanga II Gang Becek Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP M Romi membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan kedua pelaku dutenpat persembunyiannya di Kota Jambi.

Dijelaskan Kasat Reskrim, usai dilakukan proses penyelidikan oleh Tim Macan Linggau Sat Reskrim Polres Lubuklinggau dan diketahui keberadaan kedua Pelaku, Tim Macan Linggau bergerak cepat dan langsung dilakukan penggerebekan terhadap Pelaku Ezi Pranata di Wilayah Talang Rimbo pada Rabu dini hari (23/3) sekira Pukul 03.00 WIB tanpa melakukan perlawanan.

Kemudian dilakukan introgasi guna pengembangan dan didapati alamat Pelaku an. Muhammad Ilham di Kota Jambi pada Rabu (23/3) sekira pukul 04.30 WIB ditempat persembunyiannya tanpa melakukan perlawanan. Selanjutnya kedua Pelaku dibawa ke Mapolres Lubuklinggau Guna Pemeriksaan lebih lanjut,”jelasnya.

Setelah dilakukan introgasi, lanjut AKP M Romi, kedua Pelaku mengakui semua perbuatannya telah melakukan pencurian Sepeda Motor milik korban.

Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (satu) Lembar STNK Asli Kendaraan Sepeda Motor Honda Beat Milik korban, 1 (satu) lembar kemeja lengan panjan motif kotak-kotak merk jack brown dan 1 (satu) lembar celana panjang warna hitam,”pungkasnya.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.