Malam Mingguan Bambang, Berakhir di Jeruji Besi

oleh -2.360 Dibaca

Lubuklinggau, JS – Remaja asal Desa Taba Tinggi Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura) yakni Bambang (18), waktu malam Minggunya harus berakhir dibalik jeruji besi Polres Lubuklinggau, lantaran terjaring razia, kedapatan membawa senjata api rakitan (Senpira).

Giat razia yang dilaksanakan di depan Mapolres Lubuklinggau, pada Minggu (5/5) sekitar pukul 21.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB, merupakan giat Cipkon malam Minggu, dengan kekuatan 29 personil.

Sewaktu giat dimulai, setiap pengendara yang dianggap melanggar diberhentikan, lalu petugas melihat tersangka sedang mengendarai sepeda motor akan melintas di krumunan Polisi yang melaksanakan giat razia. Petugas menghentikan laju kendaraannya, guna ditanyakan surat-surat kendaraan.

Barang Bukti Senjata Api diduga milik tersangka, Sabtu (05/05).

Namun, saat itu tersangka tidak bisa menunjukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan alasan tertinggal dirumahnya. Sewaktu petugas sibuk mengurusin kendaraan, tersangka mulai menunjukan sikap aneh.

Tersangka terlihat membenarkan sesuatu yang diduga senpira dari selipan celanan jeansnya, petugaspun menaruh curiga, dan melakukan penggeledahan dibadan tersangka, alhasil petugas menemukan satu pucuk senpira laras pendek siap tembak.

Guna proses lebih lanjut, selanjutnya tersangka langsung digelandang ke ruang penyidik Polres Lubuklinggau, guna diintrogasi dan penyidikan.

“Tersangka kita amankan lantaran kedapatan membawa senpira laras pendek,”Kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Sunandar melalui Kasat Reskrim AKP Wahya, yang didampingi Kanit KBO Iptu Sudarno di Mapolres, Minggu malam.

Barang bukti (BB) saat itu juga langsung dicelupkan kedalam Air guna menonaktifkannya. Selain itu petugas juga menilang beberapa pelanggar kendaraan bermotor

“9 pelanggar Simnya ditilang, 2 pelanggar STNK ditilang, roda dua 6 unit dtilang,”tutupnya.*Odink

No More Posts Available.

No more pages to load.