Bung Leo Laporkan Kegiatan Dana BOS SMKN 4 Lubuklinggau ke Kejari

oleh -1.072 Dibaca

LUBUKLINGGAU, JS _ KETUA Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara, ( LSM Penjara) Leo Saputra resmi melaporkan kegiatan Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) di SMKN 4 Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022. Ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau,

“Berdasarkan data yang kami punya serta hasil investigasi di lapangan dan analisa kami , kami menduga adanya manipulasi dan mark_up pada belanja modal satuan barang dan jasa di sekolah SMKN 4 tersebut,”jelasnya, Senin (7/08).

Lebih lanjut Leo Saputra, menerangkan bahwa ada beberapa yang pihaknya
Laporkan baik Dana BOS tahap 1 maupun Dana BOS tahap 2 dan Dana BOS tahap 3 yang disinyalir ada penyimpangan diantaranya :

Dana bos tahap (1) Tahun Anggran 2022

(1) Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp,32.395.000

(2)Kegiatan asesmen evaluasi / pembelajaran Rp,10.851.000

(3) Admnistrasi kegiatan sekolah Rp,55.592.000.

(4) Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp, 42.737.000

(5 Llangganan daya dan jasa Rp,5.396.500.

(6)Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp, 80.553.500.

(7) Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp,13.000.000

(8) Pembayaran honor Rp,37.200.000

Total dana bos tahap (1)
Rp,(283.200.000)

Dana BOS tahap (2) diantaranya :

(1) Penerimaan peserta didik baru Rp,17.041.000

(2) Pengembangan perpustakaan Rp, 135.911.700

(3) Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp,29.977.400

(4) Kegiatan asesmen evaluasi pembelajaran Rp,21.228.000

(5) Admnistrasi kegiatan sekolah Rp,44.301.400

(6) Pengembangan profesi guru dan tenaga kebersihan Rp,5.050.000

(7) Langganan daya dan jasa Rp.8.603.500

(8) Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp,20.837.000

(9) Penyelenggaraan bursa kerja khusus Rp, 4.870.000

(10) Pembayaran honor Rp.56.730.000

(11) Penyelenggaraan uji kompetensi keahlian Rp,33.050.000

Total dana bos tahap 2
Rp,377.600.000

Dana BOS tahap 3 diantaranya :

(1) Pengembangan perpustakaan Rp,9.638.000

(2) Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp,69.326.824

(3)Kegiatan asesmen / evaluasi pembelajaran Rp,39.275.500

(4) Admnistrasi kegiatan sekolah Rp,65.382.976

(5) Pengembangan Fropesi guru dan tenaga kependidikan Rp,4.110.000

(6) Langganan daya dan jasa Rp,5.908.700

(7) Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp,( 33.120.000)

(8) Penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp,350.000

(9) Penyelenggaraan bursa kerja khusus praktek kerja industri Rp,15.938.000

(10) Pembayaran honor Rp,40.150.00

Total dana bos tahap 3
Rp,283.200.000

Oleh sebab itu, kedatangan Ketua LSM Penjara untuk melaporkan kegiatan dana bos SMK N 4 lubuklinggau yang terindikasi merugikan negara .

“Saya sudah mengkaji dan menganalisa adanya dugaan korupsi Dana BOS SMK Negeri 4 Lubuklinggau . Tahun Anggran 2022 , baik kegiatan dari fisik dan non fisik sudah saya lampirkan berkas pelaporan nya, ada sebundel yang kami serahkan laporan nya ke kejaksaan negeri lubuklinggau,ujar Ketua LSM penjara leo saputra,”ungkapnya.

Untuk itu, lanjut Leo pihaknya nendesak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dapat menindaklanjuti laporan LSM penjara,

“Kami meyakini bahwa kejaksaan negeri lubuklinggau proses pelaporan ini hingga tuntas ,tanpa adanya tebang pilih dan bila menemukan indikasi kerugian negara segera menetapkan tersangka pelaku dugaan korupsi Dana BOS SMKN 4 Lubuklinggau.(TIM).

No More Posts Available.

No more pages to load.