Dinilai Cacat Hukum, Abdul Aziz “Gugat” Keabsahan Persyaratan Cakades L Sidoharjo

oleh -982 Dibaca

MUSI RAWAS,JS – KONTESTASI Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan terkhusus di Desa L Sidoharjo Periode 2023_2029 telah usai.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun Awak Media Jurnal Silampari.con, diketahui ada persoalan terkait keabsahan persyaratan yang disinyalir ‘sengaja diabaikan’ oleh Panitia Pilkades dan Panitia Kecamatan.

Berangkat dari hal tersebut, Abdul Aziz, SH selaku Kuasa Hukum Saudara Mahmudi, pada Hari Senin, (20/3) secara resmi melayangkan surat keberatan terkait keabsahan Nanang Riyanto ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa L Sidoharjo Kecamatan Tugumulyo.

“Pada tanggal 13 Februari 2023 klien kami atas nama Mahmudi telah memasukkan surat kepada Panitia Desa dan Panitia Kecamatan yang intinya memintak agar dilakukan Verifikasi secara bersama yang mana salah satu Bakal Calon tidak memenuhi persyaratan dikarenakan pada tahun 2019 suadara NANANG RIYANTO pernah dipecat secara tidak hormat oleh Kepala Desa dari Perangkat Desa L Sidoharjo,”terang Abdul Aziz kepada awak media Jurnal Silampari.com.

Pemecatan tersebut, lanjut Aziz sapaan akrab Abdul Aziz, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa L Sidoharjo Nomor 16/KPTS/SK-SDR/2019 tertanggal 22 Juli 2019. Dan, berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (3) Point (N) Perbup No. 4 Tahun 2022 salah satu persyaratan Calon Kades adalah tidak pernah diberhentikan dari Perangkat Desa secara tidak hormat.

“Keberatan klien kami pada tanggal 13 Februari 2023 sengaja tidak ditindaklanjuti oleh Panitia adalah perbuatan melawan hukum. Panitia dengan sengaja tidak melaksanakan ketentuan Pasal 75 ayat (2), (3), (5) dan (6) Perbup No. 4 Tahun 2022 untuk menindaklanjuti hal tersebut,”tegasnya.

Hari ini sambung Abdul Aziz, selaku Kuasa Hukum pihaknya mempertegas kembali kepada Panitia Desa dan Kecamatan agar Menindaklanjuti Surat Keberatan klien-nya tertanggal 13 Februari 2023.

“Kami siap membuktikan secara fakta hukum bahwa penetapan saudara NANANG RIYANTO sebagai Calon Kades adalah cacat hukum. Bagaimana mungkin Desa L Sidoharjo di pimpin oleh Kades yang tidak memenuhi Persyaratan sebagai Calon Kades,”pungkasnya.

Sementara itu, sampai berita ini diterbitkan, pihak terkait belum bisa dimintai keterangan.(***)

No More Posts Available.

No more pages to load.