SMP N 06 Diduga Lakukan Pungli “Berkedok” Biaya UNBK

oleh -1,643 Dibaca

Pemkot dan Disdik Kota Lubuklinggau Segera Tindaklanjuti

LUBUKLINGGAU, JS -DIDUGA SMP Negeri 06 Kota Lubukulinggau Provinsi Sumatera Selatan menabrak aturan.

Pasalnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, SMP Negeri 06 tetsebut diduga melakukan pungutan liar (Pungli) berdalih (berkedok) untuk biaya Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

Padahal, dalam Permendikbud No 80 Tahun 2020 tentang Petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, bahwa komponen penggunaan dana BOS bagi SMP diantaranya dari pengembangan perpustakaan, kegiatan penerimaan siswa baru, kegiatan evaluasi pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan exstra kurikuler, pengelolaan sekolah, pembelian atau perawatan alat multimedia pembelajaran, pembayaran honor, perawatan sekolah, pangamanan daya dan listrik dan pengembangan profesi guru.

Namun, dari keterangan salah satu Wali murid berinisial, JO, mengeluh atas adanya pungutan sebesar Rp.250.000/siswa.

“Dari keterangan beberapa guru di SMP Negeri tersebut, bahwa hasil pungutan tersebut digunakan untuk biaya pembelian kipas angin, Perbaikan Komputer serta membeli Terali jendela dan pintu. sementara dalam Permendikbud sudah jelas aturannya baik tentang Komite maupun Penggunaan dana BOS,”paparnya,Jum’at (06/3).

Pungutan di sekolah, lanjut dia, harus mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dari penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lain untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan, membiayai program atau kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan.

Disamping itu, mengembangkan sarana prasarana, membiayai kegiatan operasional Komite Sekolah secara wajar dan  dapatdipertanggungjawabkan. Sebab, yang diberikan oleh Peserta didik, Orangtua atau wali, Perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan yang bersifat Sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan baik jumlah maupun jangka waktu.

“Oleh sebab itu, dirinya berharap agar Pemkot dan Disdik bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” harapnya.

Sementara Kepala SMP Negeri 06 Kota Lubuklinggau, Nila Elmiyati, Saat dihubungi Wartawan,melalui hendpone pribadinya, mengakui bahwa benar terlaksananya program tersebut berdasarkan keputusan bersama dan melalui rapat Komite sekolah.

Dibandingkannya, Kegiatan yang dilakukan pihaknya tidak sebanding dengan SMP Negeri di Kota Lubuklinggau. Artinya, yang dilakukan oleh pihaknya hanyalah sebagian kecil.

“Benar untuk UNBK, tapi bukan aku sendiri yang mengerjakan sekolah itu, itu keputusan bersama dipimpin ketua komite, Kan tidak pelanggaran juga, kalau di Smp Lain iya, lihat dibendahara ada yang setor rp.5000. dan rp.10.000.-,”tutupnya dengan nada gugup.*Reki Alpiko.

No More Posts Available.

No more pages to load.