Pemkot Linggau  “Kangkangi” Konstitusi Jamkes

oleh -3,219 Dibaca
oleh

LUBUKLINGGAU, JS –  KEBIJAKAN Pemerintah Pusat menaikkan iuran BPJS Kesehatan, membuat rakyat miskin semakin menjerit.

Pasalnya, dampak dari kenaikan Iuran BPJS tersebut, Pemerintah Daerah dibuat pusing tujuh keliling mencari solusi yang terbaik bahkan ada yang keluar dari BPJS Kesehatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun,  ada desas-desus bahwa Pemerintah Kota Lubuklinggau berwacana akan menghentikan Pembiayaan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Wacana penghentian tersebut lantaran Pemerintah Kota Lubuklinggau  mengklaim bahwa ada sekitar 57 ribu warga yang ditanggung iuran BPJS dan dalam 1 (satu) bulan biaya yang dikeluarkan hampir Rp. 1,3 Miliar.

Atas dasar hal tersebut, Ketua DPC GMNI Kota Lubuklinggau, Rike Dwi Putra angkat bicara. Dirinya menyatakan bahwa Pemerintah Kota Lubuklinggau wajib menjamin kesehatan warganya.

Sebagaimana amanat konstitusi yang mengatur tentang jaminan kesehatan baik dalam UUD 1945 Pasal 28 poin H dan kaitannya dengan pasal 34 beserta turunannya UU, PP, Perpres, Keputusan Menteri Kesehatan dan lainnya dengan jelas menyatakan bahwa Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan kepada rakyat miskin.

“Menurut hemat saya, itu belum ada apa-apanya, jika kita bandingkan dengan postur APBD Pemkot. Coba kita kalkulasikan, jika benar dalam 1 bulan Pemkot menghabiskan Rp. 1,3 Miliar x 12 bulan, artinya baru Rp. 15,6 Miliar per tahun. Masa iya, dengan jumlah anggaran tersebut Pemkot seolah-olah tak berdaya untuk membiayai. Jika Pemkot benar-benar melakukan hal tersebut, maka Pemkot telah “mengangkangi” amanat Konstitusi,”jelas Rike kepada awak Media Jurnal Silampari.com, Kamis (13/2).

Ini bukan soal nominal anggaran, lanjut dia, tapi soal keberpihakan terhadap rakyat miskin. Terlebih jika kita bandingkan dengan anggaran kegiatan-kegiatan yang selama ini digelontorkan oleh Pemkot.

“Saya rasa jauh lebih bermanfaat jika peruntukan APBD diarahkan untuk hal yang menyentuh warganya seperti salah satunya pembiayaan BPJS ini.
Sekali lagi kami ingatkan, pemkot wajib menjamin warganya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal. Ini kebutuhan mendasar yang tidak bisa ditawar-tawar,”tegasnya.

Lebih lanjut Rike menegaskan bahwa pihaknya juga mengingatkan Wakil Rakyat yang duduk di Parlemen, dimana salah satu tugasnya terkait budgeting, agar memfilter anggaran Pemkot termasuk internal DPRD sendiri yang dinilai tidak bermanfaat.

“Jika alasannya adalah terkait iuran BPJS Penerima Bantuan Iuaran (PBI) yang membebani APBD, maka sebaiknya anggaran kegiatan lainnya yang harus dicoret. Salah satu contohnya, coba cek dan bandingkan biaya perjalanan dinas anggota DPRD dan biaya BPJS tersebut. DPRD harusnya mendesak Pemkot untuk memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi warganya bukan malah sebaliknya,”pungkasnya.*Reki Alpiko/rls

No More Posts Available.

No more pages to load.