Lubuklinggau, JS – Satuan Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara berhasil mengamankan 4 (empat) orang yang diduga tersangka tindak pidana pencurian pemberatan di Shelter Dua Objek Wisata Bukit Sulap, Senin (09/04).
4 (empat) orang yang diduga tersangka yang telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP tersebut berinisial nama RP (16), LAP (14), ANA (29), AB (16) oknum warga Sumber Agung dan warga Durian Rampak.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Sunandar melalui Kapolsek Linggau Utara AKP Harison Manik membenarkan penangkapan tersebut dengan
dasar laporan polisi : LPB / 65 / III / Sumsel / Res Linggau / Sek Utara, tanggal 31 Maret 2018 dengan Identitas Pelapor : ANDIKA Alias NONEN Bin ZAKRIA, Umur 30 Tahun, Pekerjaan PHL Dinas Pariwisata Kota Lubuklinggau, Alamat di Jln. Bengawan Solo Rt. 10 Kel. Ulak Surung Kec. Lubuklinggau Utara 2 Kota Lubuklinggau.
Dengan kronologis Penangkapan awalnya pada hari Senin tanggal 09 April 2018 sekira pukul 23.30 wib setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku dengan di pimpin Kapolsek dilakukan penangkapan pertama kali terhadap Pelaku AN, dan selanjutnya menangkap Pelaku RP dan kemudian pelaku LAP dan kemudian sekitar pukul 07.30 wib tadi pagi pelaku AB pun ditangkap ketika hendak menuju ke sekolahnya.
“Waktu Kejadian diketahui pada hari Sabtu sejak tanggal 31 Maret 2018 sekira pukul 12.30 wib di Shelter 2 Dinas Pariwisata Objek Wisata Bukit Sulap Kel. Ulak Surung Kec. Lubuklinggau Utara 2 Kota Lubuklinggau,”kata kapolsek.
Ditambahakan kapolsek saat di pemeriksaan oleh petugas, disinyalir pelaku telah melakukan pencurian lebih dari 2 (dua) kali, dan Barang Bukti yang disita petugas berupa beberapa kusen alumanium, bingkai jendela yang terbuat dari Alumunium yang sudah dipotong, dan Dua unit Sepeda Motor Honda Blade warna Hitam tanpa nopol dan Sepeda Motor Honda Revo warna Hitam Nopol BG 5919 HQ Yang digunakan para tersangka untuk mengangkut barang curian.
“Atas kejadian tersebut kerugian selaku korban adalah Dinas Pariwisata Kota Lubuklinggau ditafsir sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dan ke 4 (empat) pelaku bersama Barang Bukti dibawa ke Mapolsek Lubuklinggau Utara guna proses Penyidikan lebih lanjut,”tutupnya.*Humas Polsek/Akew