Pasca “Meledak” ke Publik, Nanan Perintahkan Bongkar Bendungan

oleh -1.438 Dibaca

 

Elvis Prisli : Statement Walikota Semoga Tidak “Bedil Bolo”

LUBUKLINGGAU, JS -Setelah menjadi trending topik dan memenuhi laman media sosial terkait adanya aktifitas Galian C yang membendung sungai Kelurahan Watas Kecamatan Lubuklinggau Barat I, akhirnya Walikota Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe memerintahkan bendungan tersebut untuk segera dibongkar.

Namun, pernyataan dari orang nomor 1 di Kota Lubuklinggau tersebut mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak. Salah satunya, Ketua Aliansi Peduli Lingkungan Bumi Silampari (APL-BS), Elvis Prisli,Rabu (24/7/2019).

Menurut dia, pihaknya telah melayangkan surat ke Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perizinan Kota Lubuklinggau terkait izin AMDAL nya. Hal ini dilakukan sebagai wujud kepedulian pihaknya terhadap lingkungan hidup dan ekosistem sungai kelingi.

“Makanya kami hari ini melayangkan surat ke Finas terkait agar publik tahu ada izin atau tidak kegiatan pembendungan sungai kelingi dan kegiatan Galian C tersebut,”terangnya.

Selain itu, Elvis menegaskan bahwa langkah yang mereka ambil adalah legal dan dilindungi oleh UU sebagai pemerhati lingkungan khususnya di sungai kelingi di Kota Lubuklinggau dan tetap akan membongkar siapa aktor yang melakukan kegiatan ini.

“Terkait statement bapak Walikota Lubuklinggau untuk segera membongkar bendungan tersebut, itu langkah yang tepat dan patut diacungkan jempol serta berharap tidak Bedel Bolo dimana besar suara tapi tidak ada efeknya,”jelas Elvis.

Lebih lanjut Elvis menambahkan pihaknya hanya berpijak pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup dan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Kalaupun Dinas terkait berani mengeluarkan Izin kegiatan tersebut, maka perlu dipertanyakan siapakah yang mengeluarkannya,” pungkasnya.*Reki Alpiko.

No More Posts Available.

No more pages to load.