Insan Pers Keluhkan Pol-PP, Terkait Pengamanan Gedung Dewan

oleh -1.893 Dibaca

Lubuklinggau, JS – Diperketatnya penjagaan Gedung DPRD Kota Lubuklinggau oleh petugas Pengaman Dalam (Pemdal) Sat Pol-PP, menuai protes dari berbagai kalangan khususnya dari kalangan Insan Pers.

Pasalnya kebijakan itu dianggap mempersulit tugas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan insan pers menggali informasi terutama sekali mempersulit OKP dan masyarakat untuk menemui wakil rakyat.

Salah satu wartawan media online lokal Camiel Cocesar, Selasa (03/07) mengatakan prilaku oknum Satpol-PP ini jelas menyalahi tugas, funsi dan kewajibannya . Pasalnya kebijakan Kasat Pol PP menugaskan satuannya di gedung DPRD dan OPD dianggap mempersulit tugas LSM, Insan pers dalam menggali informasi untuk kepentingan masyarakat khususnya masyarakat Kota Lubuklinggau.

“Setiap ingin menemui anggota dewan selalu dipersulit seolah-olah awak media tidak diperbolehkan untuk mendapatkan informasi. Ini gedung rakyat atau istana presiden setiap kita ingin menggali informasi selalu diperhambat oleh oknum Pol-PP. Atau mungkinkah Pol PP sekarang sudah alih fungsi menjadi bodyguard penjaga kantor,”ucapnya kesal.

Lanjut camiel, tugas Satpol-PP digedung dewan ini apa pentingnya dan merasa sistem kerja serta SOP nya tidak jelas.

“Apakah ada Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Kepala Satuan (Kasat) Pol-PP atau hanya permintaan dari anggota dewan untuk menghalau media yang ingin mendapatkan informasi,” celotehnya.

Selanjutnya Camiel menambahkan dari pantauan dilapangan, tidak terlihat buku tamu dimeja jaga. Beberapa oknum Pol-PP hanya asik bercanda seolah tidak perduli dan saat ditanya keberadaan anggota dewan bersangkutan dikantor tersebut jawabannya selalu sama dan seenaknya saja.

“Bapak tidak ada ditempat, bapak sedang Dinas Luar (DL) atau bapak baru saja berangkat,” ujarnya meniru ucapan oknum Pol PP yang sering ia dengar

Diwaktu yang sama menurut Nasrudin mengatakan media adalah mitra pemerintah. Selaku jurnalis yang kesehariannya menulis berita, mencari informasi.

“Segera Kasat Pol-PP untuk meninjau ulang atau menarik keberadaan anggota satuannya baik yang bertugas dikantor DPRD maupun yang bertugas disetiap OPD,”pintanya.

Dia mengingatkan, sesuai dengan aturan undang-undang mengenai Tugas, Fungsi dan Kewajiban Pol PP dalam kutipan PP Nomor 6 tahun 2010 tentang Satpol PP.

“Pengertian (Pasal 3). Poin (1) Satpol  PP  merupakan  bagian  perangkat  daerah  di  bidang penegakan  Perda,  ketertiban  umum  dan  ketenteraman masyarakat,”tutupnya.*Akew

No More Posts Available.

No more pages to load.