, , , , , , ,

Petaka Masjid Sriwijaya, Mantan Gubernur Sumsel Sandang Status Tersangka

oleh -2.585 Dibaca

PALEMBANG, JS – KEJAKSAAN Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 3(tiga) orang tersangka terkait tindak pidana korupsi dalam pemberian dana hibah melalui dana APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun 2015 dan 2017 kepada Yayasan wakaf masjid Sriwijaya Palembang, Rabu (22/9).

Kepela Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,menetapkan 2 tersangka lain selain mantan Gubernur Sumatera Selatan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 130.000.000.000,- (seratus tiga puluh milyar rupiah),-

Adapun ke-3 (tiga) orang tersebut yaitu :
1. AN selaku Gubernur Sumatera Selatan periode tahun 2008-2013 dan periode tahun 2013-2018.
2. MM selaku Mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang.
3. LPLT selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dari ke-3 (tiga) orang Tersangka ini, telah dilakukan penahanan dalam perkara lainnya, yaitu:

✓Tersangka AN, berstatus Tersangka pada Tindak Pidana Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung;

✓ Tersangka MM, berstatus Tersangka pada Tindak Pidana Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung;

✓ Tersangka LPLT, berstatus Terpidana pada kasus Dugaan Penyelewengan Dana Hibah dan Bansos Pemprov Sumsel APBD Tahun 2013, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1 Pakjo Palembang. *REKI ALPIKO*

No More Posts Available.

No more pages to load.