PALEMBANG, JS – KEJAKSAAN Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 3(tiga) orang tersangka terkait tindak pidana korupsi dalam pemberian dana hibah melalui dana APBD
Topik: Kejaksaa. Tinggi Sumsel
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.