Miliki Shabu 0,95 Gram, Oknum Warga Muratara Di Ringkus Polisi

oleh -3.030 Dibaca

Musi Rawas, JS – Karena memiliki barang haram narkotika jenis shabu. AJ (38), seorang warga dusun IV, Desa Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diringkus Satuan Narkoba Polres Musi Rawas (Mura).

Dasar laporan polisi Nomor : LP/A- 78 /V/2018/Sumsel/Res Mura, tanggal 31 Mei 2018. TKP pondok Simpang Pam desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi rawas telah diamankan seorang laki-laki diduga pengedar narkotika.

Dalam penangkapan tersebut, terdapat barang bukti satu kantong kain warna hitam yg berisi 1 kotak rokok sampurna, satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal putih diduga shabu dengan berat 0,77 gram, satu bal plastik klip kosong. Dua plastik bening ukuran kecil berisi kristal putih diduga shabu dengan berat 0,18 gram. Jadi berat Shabu seluruhnya 0,95 gram.

Kapolres Musi Rawas Bayu Dewantoro melalui Kasat Narkoba Musi Rawas Iptu Suryadi mengungkapkan kronologi penangkapan AJ. Pada hari Kamis tanggal 31 Mei 2018 sekira jam 15.00 Wib di TKP telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan setelah dilakukan geledah dari dalam saku celana bagian depan sebelah kanan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu dan diakui oleh tersangka itu adalah miliknya.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke mapolres Mura utk dilakukan riksa,” pungkasnya.*AgusKristianto

No More Posts Available.

No more pages to load.