GMNI MLM Ultimatum ASN – P3K Rangkap Jabatan

oleh -1.055 Dibaca

#Siap Turun ke Jalan

MUSI RAWAS, JS – KETUA Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Lubuklinggau, Musi Rawas dan Musi Rawas Utara (Muratara), Exley Pradika, menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)/ASN/PNS di larang merangkap jabatan.

Hal itu telah diatur dalam Undang-undang Nomor 5Ttahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. dan juga diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 29 huruf i.

Dijelaskan dia, Subtansi dalam Pasal 29 huruf i tersebut menyatakan bahwa P3K dilarang merangkap jabatan Ketua dan / atau Anggota Badan Desa, Anggota DPR RI, DPR Provinsi , DPR Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan.

“Perlu dipahami dalam Undang undang tersebut ada bunyi jabatan lain yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan, salah satunya Kapala Desa, ASN dan P3K,”ungkap exley, Rabu (03/1/2024).

Jangan sampai, lanjut dia, di Kabupaten Musi Rawas dan Muratara GMNI menerima laporan, ada Kepala Desa,Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya merangkap jabatan sebagai P3K.

“Harus pilih salah satu. Jangan sampai rangkap jabatan, karena hal ini sangat berpotensi terjadi penyalahgunaan jabatan sehingga bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan Nomor 5 Tahun 2014 Tentang PNS maupun P3K,”tegasnya.

Untuk itu, lanjut dia, Bupati melalui Dinas terkait harus bertanggung jawab dan merealisasikan aturan ini. Jika hal ini terjadi, dan GMNI mendapat laporan dari masyarakat, maka baik Bupati Musi Rawas maupun Muratara dianggap lalai dalam bertuga, karena jelas larangan tersebut secara tegas tertuang dalam PP manajemen PNS, ASN manajemen PP (P3K), sanksi mereka akan diputuskan kontrak nya dan di diberhentikan.

”GMNI selalu membuka diri untuk menerima laporan dari masyarakat dan siap turun kejalan bersama masyarakat beserta Toa” pungkasnya.(rls).

No More Posts Available.

No more pages to load.