Money Politik, Selain Hukuman Badan, Pelaku Juga Denda 1 Miliar Rupiah

oleh -2.325 Dibaca

Lubuklinggau, JS – DPC GmnI kota Lubuklinggau kecam keras tindakan Money Politik, hal tersebut disampaikan ketua GmnI Rike Dwi Putra diselah-selah acara Dialog publik memperingati hari lahirnya Pancasila, Sabtu (02/06) di Audotorium Hotel Sampurna.

Dialog Publik dengan tema “Pemilih Cerdas Di Tahun Politik Tanpa Money Politik” tersebut dihadiri oleh Pj Walikota diwakili oleh asisten II kota Lubuklinggau H. Rusli dan dihadiri oleh Komisioner KPU Kota Lubuklinggau Deby Arianto, Komisioner Panwaslu Kota Lubuklinggau Mursydi, seluruh OKP, BEM sekota Lubuklinggau, PA GmnI serta seluruh kader GmnI Kota Lubuklinggau.

“Pilkada Kota Lubuklinggau dan Pilgub Sumatera Selatan kurang lebih sekitar satu bulan lagi akan dilakukan, dugaan keras Pilkada dan Pilgub syarat akan money politik,”kata Rike Ketua Gmni Kota Lubuklinggau.

Ditambahkan Rike kami GmnI kota Lubuklinggau menolak dan mengecam keras money politik karena pemilih cerdas tanpa money politik, tolak money politik harus muncul dari pribadi pemilih sendiri.

“Kalau pribadi sendiri sudah menolak money politik pasti money politik tersebut tidak akan berjalan, dan saat ini sudah jelas sudah ada aturan bahwa barang siapa yang memberi ataupun menerima money politik akan kena hukuman penjara,”katanya.

Hal senada juga dikatakan oleh Komisioner Panwaslu Mursidi bahwa pemberi dan penerima politik uang sudah diatur dalam Pasal 187 poin A hingga D dalam UU Nomor 10 Tahun 2016.

“Dalam pasal tersebut disebut bahwa orang yang terlibat politik uang sebagai pemberi bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan,selain hukuman badan, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,”tutupnya *Akew

No More Posts Available.

No more pages to load.