, , ,

Abaikan Pajak dan Tak Berizin, DPM-PTSP Linggau Tertibkan Iklan Reklame Rokok

oleh -439 Dibaca

LUBUKLINGGAU, JS -WOW!!! Puluhan Iklan Reklame rokok yang tidak membayar pajak atau retribusi dan tidak megantongi izin yang ada disepanjang jalan HM Soeharto Kecamatan Lubuklinggau Selatan I dan Selatan II dicopot oleh tim terpadu Pemkot Lubuklinggau.

Iklan reklame tersebut ditertibkan sesuai dengan peraturan daerah kota lubuklinggau nomor 7 tahun 2016 untuk kemudian dikeluarkan SURAT PERINTAH TUGAS nomor 090/17/dmp-ptsp/v/2021.Tentang pelaksanaan sosialisasi, pengawasan iklan rokok, iklan reklame dan iklan lainnya dalam wilayah kota lubuklinggau.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Satpol PP dan Badan Pegelola Pajak Retribusi Daerah Kota Lubuklinggau, akan melakukan penertiban selama satu bulan kedepan dimulai 21 Mei hingga 21 Juni 2021.

Kepala DPMPTSP Lubuklinggau Hendra Gunawan menegaskan penertiban iklan rokok, reklame ataupun jenis iklan lainnya yang ada di pinggir jalan, dan warung dalam wilayah kota Lubuklinggau karena tidak membayar pajak dan tidak berizin serta ada yang menyalahi tempat.

Akan ditertibkan dengan menurunkan iklan tersebut untuk kemudian diamankan ke kantor DPMPTSP ataupun kantor Sat Pol PP Kota Lubuklinggau,”tegasnya.

Adapun iklan rokok yang dicopot petugas karena tidak membayar pajak dan tidak memiliki izin yaitu Merk Djarum, Surya Gudang Garam, Matra, LA, dan Sempurna.

Dikatakan Aan sapaan Hendra Gunawan,pihak dari produk iklan yang diamankan tersebut dapat mengambil kembali spanduk ataupun papan iklannya dengan catatan harus membuat izin terlebih dahulu, dan sudah membayar pajak.

Hendra gunawan menambahkan untuk konten iklan promosi harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan sebagai standar acuan dalam membuat iklan reklame.

Sementara itu, Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Lubuklinggau Taattullah menambahkan sosialiasi dan penertiban iklan reklame yang melanggar aturan ini dilakukan untuk menciptakan wilayah kota Lubuklinggau yang bersih dan juga sebagai peringatan agar membuat iklan reklame berdasarkan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.