Usai Membeli Narkoba, Oknum PNS Diciduk BNN

oleh -2.526 Dibaca

Lubuklinggau, JS – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial FA (35) warga Jalan Maluku, Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, yang merupakan staf di bagian Umum Kota Lubuklinggau, ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Lubuklinggau, sepulan dari membeli narkoba yang jenis sabu, Selasa (8/5), sekitar pukul 13.00 WIB.

FA diamankan petugas BNN, tidak sendirian dirinya bersama dengan temannya SY, dari tangan mereka petugas menemukan barang bukti (BB), satu klip kecil yang diduga sabu, dari celana pendek jenis boxernya..Selain itu, petugas juga mengamankan Hp Samsung.

Kepala BNN Kota Lubuklinggau AKBP Edy Nugroho melalui Kasi Pemberantasan AKP Sukirman saat dikonfirmasi dirinya membenarkan telah mengamankan keduannya, keduanya ditangkap mendasari laporan masyatakat, jika oknum tersebut sering pesta narkoba.

“Mereka ditangkap saat baru pulang dari membeli narkoba,”kata Sukirman, Kamis (9/5).

Dari tangan keduanya kita menemukan BB narkoba, guna proses lebih lanjut, keduanya digelandang ke kantor, guna proses penyelidikan.

Sementara FA mengaku menggunakan narkoba sudah sejak lama dan bertahun-tahun. Namun meskipun memakai narkoba ia mengaku bukanlah seorang bandar melainkan hanya seorang pemakai biasa.

“Membeli narkoba bukan untuk dijual namun untuk konsumsi pribadi saja, tidak lebih, dari itu “ujarnya.*Odink

No More Posts Available.

No more pages to load.