Terkait Dugaan Pelanggaran Aturan Pilkada, Tim Advokasi Nan-Suko Lapor Ke Panwaslu

oleh -2.233 Dibaca

Lubuklinggau, JS – Usai memberikan laporan dugaan pelanggaran aturan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, Tim Advokasi Paslon Nomor urut 02 Nan-Suko gelar Konfersi Pers, Senin (09/04) di Posko utama Jl. Patimura kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 kota Lubuklinggau Sumatera Selatan.

Laporan terkait pelanggaran Pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) dan keterlibatan ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam kampanye, dengan tanda bukti laporan nomor : 003/ pw/pw/ kota/ 0602/ 2018.

Ketua Tim Advokasi Paslon Nomor Urut 2 Nan-Suko, Fauzi Ariyanto, SH didampingi juru bicara Nan-Suko Hendi Budiono mengatakan pertanggal 17 Februari 2018 sudah disepakati bersama, bahwa tempat pemasang APK harus sesuai dengan daftar yang dilaporkan Paslon ke KPU dan sesudah tanggal tersebut tidak ada tempat lain APK yang dipasang.

“Kita menyesali kenapa masih ada tim dari paslon lain yang sampai saat ini gencar memasang APK. Padahal sudah disosialisasikan dan telah disepakati bersama kalau pemasangan APK harus ditempat atau posko yang telah di daftarkan di KPU Lubuklinggau. Makanya kita laporkan kepada panwaslu,”katanya.

Ditambahkan Fauzi pihaknya menyayangkan sejauh ini belum ada penindakan dari Panwaslu kota Lubuklinggau dan menunggu tindakan nyata dari Panwaslu Kota Lubuklinggau.

“Kita melaporkan sedikitnya 34 posko baru yang telah dilaporkan. Karena Tim kita merasa telah sesuai dan mematuhi aturan sejauh ini,” tegasnya.

Lanjut Fauzi menambahkan selain pelanggaran terkait APK pihaknya juga melaporkan dugaan keterlibatan oknum ASN yang ikut kampanye, di Kelurahan Pasar Satelit sekira 15.00, tertanggal (05/04).

“Kita sudah memberikan Soft Copy Video CD ke Panwaslu yang ikut kampanye melakukan orasi politik dengan mengajak masyarakat memilih salah satu Paslon dan kita juga akan teruskan laporan ke BKPSDM,”katanya.

Selama ini Paslon Nomor 2 selalu dikait-kaitkan punya kuasa untuk mediskriminasi dan mobilisasi seluruh ASN untuk mendukung Paslon Nomor 2.

“Sejak pertengahan bulan Januari 2018, Calon kami tidaklah punya kuasa lagi, baiknya Tim Paslon lain melaporkan ke Pihak berwenang dalam hal ini Panwaslu, bukan bekoar-koar di media sosial,”katanya.

Lebih lanjut Fauzi menambahkan Panwaslu Lubuklinggau harus tegas dalam menindak Paslon dan Tim pemenangan yang melanggar aturan serta oknum ASN yang terlibat Kampanye.

“Semua yang melanggar harus di tindak jangan tebang pilih, untuk itu kita menunggu langkah konkrit dari Panwaslu Lubuklinggau, terkait laporan kita hari ini,” tutupnya.*Akew

No More Posts Available.

No more pages to load.