Terindikasi Korupsi DH, Kadispora Segera Dilaporkan ke Kejati dan Polda Sumsel

oleh -1.557 Dibaca

LUBUKLINGGAU, JS – Polemik mengenai aliran dana hibah senilai Rp. 675 ke sejumlah OKP yang dahulunya tergabung dalam AP3L, saat ini semakin meruncing dan menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat Kota Lubuklinggau.

Pasalnya, Dana Hibah yang pada awalnya dilakukan penolakan dan dibatalkan tersebut, kini sudah dicairkan ke sejumlah OKP di Kota Lubuklinggau.

Hal ini membuat Sony selaku Ketua LSM BAPAK (Barisan Pemuda Anti Korupsi) angkat bicara. Menurut dia,  semestinya persoalan ini dibuka secara terang benderang, dimana pengalokasian anggaran, proposal kegiatan serta realisasi kegiatan harus riil dan terinci sesuai dengan Peraturan Pemerintah PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Penggunaan uang negara harus berazaz transparan, efektif, efisien dan akuntabel,”tegas Sony, Minggu (29/12).

Kemudian lanjut dia, ada regulasi yang mengatur yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2018 tentang perubahan keempat atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.

“Sebagai PA (Pengguna Anggaran) Kadispora Kota Lubuklinggau harus bertanggung jawab secara moral dan aturan mengenai dana ratusan juta rupiah untuk OKP Kota Lubuklinggau tersebut,”jelasnya.

Oleh karena itu, Sony melanjutkan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan menyampaikan laporan ke pihak penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi dan Polda Sumatera  Selatan atas indikasi penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta indikasi korupsi terhadap dana hibah OKP.

“Kita mendesak pihak Kejaksaan Tinggi dan Kapolda Sumsel memeriksa oknum PA, PPTK, Bendahara kegiatan dan OKP,”pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas pemuda dan Olahraga Kota Lubuklinggau sampai berita ini diterbitkan belum bisa dimintai klarifikasi terkait hal tersebut.*Reki Alpiko.

No More Posts Available.

No more pages to load.