Terbukti Terlibat Politik Praktis, Oknum ASN dan PD di ML Akan Ditindak Tegas

oleh -765 Dibaca

Musi Rawas, JS – MEMANASNYA suhu pertarungan politik perebutan kepala Daerah di Kabupaten Musi Rawas terkhusunya di Kecamatan Muara Lakitan membuat Panwascam Muara Lakitan mengambil tindakan akan melayangkan surat Himbauan ke Pemeruntah Desa maupun Kelurahan dan ASN, Minggu (20/9).

Tak sampai disitu,Ketua Panwascam Muara Lakitan, Berry Firmansyah mengungkapkan pihaknya juga akan memasang baliho di setiap tempat strategis guna untuk mencegah oknum ASN dan Perangkat Desa terlibat dalam politik praktis dan dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan maupun menguntungkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tertentu.

Kami selaku Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Muara Lakitan akan menindak secara tegas apabila ada oknum Perangkat Desa dan ASN terlibat dalam politik praktis, karena Secara jelas disebutkan netralitas ASN, Kades sampai dengan Perangkat Desa diantaranya pada Pasal 280 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa Pelaksana dan/atau tim Kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan aparatur sipil Negara, Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa,”tegasnya.

Ditambahkan Berry, dalam Undang-undang Pemilu No 7 tahun 2017, kata Kades atau sebutan lainnya di sebut beberapa kali, hal itu menunjukkan bahwa Undang-Undang ini serius me-warning bahwa mereka yang tersebut diatas harus benar-benar netral dalam pemilu, meskipun proses keterpilihan mereka juga melalui proses politik non partai.

Selain tersebut dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pemilihan Umum, lanjut Berry Pentingnya netralitas ASN ini juga dibahas dalam Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Didalamnya menerangkan asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, kode perilaku ASN maupun kewajiban dan larangan PNS.

Sehingga ketentuan terkait netralitas ASN bukan hanya di undang-undang Pemilu saja tetapi juga di atur dalam undang-undang ASN dan aturan disiplin kepegawaian,”ujarnya.

Berry kembali memaparkan bahwa ancaman pidana terhadap pelanggaran netralitas khususnya Kepala Desa atau sebutan lainnya, seperti terdapat dalam Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 “Setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukankan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.

“Di Kecamatan Muara Lakitan ini, jangan sampai terjadi kasus seperti Kepala Dsa di Jawa Timur pada penyelenggaraan pemilu tahun 2019, dimana telah terjadi incrach atas keterlibatan salah satu Kades di Mojokerto yang terbukti secara sah dan meyakinkan mendukung salah satu pasangan calon Presiden mendapat vonis putusan 2 bulan penjara. ini sebagai bukti nyata jika ada Kepala Desa yang melanggar netralitas dapat di pidana,”terangnya.

Demikian juga dengan Apararatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perangkat Desa, serta Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terbukti ikut serta dalam kampanye Pemilu juga terancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) sebagaimana terdapat dalam Pasal 494 Undang-undang 7 tahun 2017.*Reki Alpiko Tegar.

No More Posts Available.

No more pages to load.