Spanduk di Mesjid Dilepas, DPD Golkar Layangkan Somasi

oleh -980 Dibaca

Musi Rawas, JS – Wakil Ketua Bidang Hukum DPD Partai Golkar Kabupaten musi rawas menyanyangkan atas tindakan yang dilakukan oleh pemerintah kecamatan sumber harta kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan melepaskan sepanduk ucapan menyambut hari raya Idhul Adha yang di pasang dibeberapa masjid oleh DPD partai Golkar kabupaten Musi Rawas (08/08).

Belum diketahui apa alasan oknum pemerintah kecamatan sumber harta kabupaten Musi Rawas  melepaskan spanduk yang di pasang di beberapa mesjid tersebut.

Ketua DPD Golkar kab. Musi Rawas Firdaus Cik Olah melalui Wk.Bidang Hukum dan Ham Elvis Prisli.SH, mempertanyakan dan sangat Menyayangkan sikap arogansi yang dilakukan oleh oknum pemerintah Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas.

“Jika pelepasan sepanduk itu dianggap bentuk pelanggaran, sajauh ini kita belum menemukan aturannya. Bila mengacu pada undang-undang pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h mengatur bahwa “pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah dan pendidikan,tempat ibadah, “
Tidak dapat dikenakan sangsi karena saat ini kabupaten Musi Rawas sedang tidak dalam tahapan kampanye atau pemilu dan kita memang sedang tidak berkampanye,”katanya.

Selanjutnya Elvis menambahkan pada intinya DPD Golkar Musi Rawas hanya ingin menyapa dan bersilaturahmi kepada masyaratkat Kabupaten Musi Rawas melalui pesan yg disampaikan lewat spanduk untuk menyambut hari raya Idhul Adha.

“Hal tersebut sah-sah saja karena partai Golkar mempunyai program keagamaan yang rutin dilaksanakan disetiap hari besar serta dalam moment-mement keagamaan,”ujarnya.

Dan dalam waktu dekat ini, lanjut Elvis DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas akan melayangkan surat SOMASI kepada Pihak Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas terkait kejadian tersebut.

“Kami akan layangkan surat Somasi,”tutupnya.*Febri Habibi Asril

No More Posts Available.

No more pages to load.