Somasi Tak Digubris, Sayit Mulyadi Segel Kantor PT. DAM

oleh -1.674 Dibaca

Musi Rawas, JS – Merasa somasi yang dilakukan tidak digubris oleh PT Dapo Agro Makmur (DAM), Sayit Mulyadi melakukan status Quo atau pengosongan aktivitas kantor (Barak Gembong PT.DAM Estate Raksa Budi) yang berlokasi di Desa Pangkalan Tarum, Kecamatan BTU Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (28/6/2018).

Sayit Mulyadi mengatakan, dirinya sudah mensomasi satu bulan lebih, namun hingga waktu yang ditentukan, tidak ada keputusan yang baik dari pihak perusaan, sehingga dirinya melakukan penyegelan di Barak Gembong PT DAM estate Raksa Budi.

“Segel tidak akan kita buka apabila perusahaan tidak membayar uang kompensasi pembebasan lahan yang telah dijanjikan perusahaan”, tegasnya.

Diceritakan Sayid, tahun 2016 lalu, dirinya mengeluarkan uang pribadinya untuk kompensasi pembebasan lahan senilai Rp130.000.000.

Menurut Sayit Mulyadi, kompensasi yang dilakukan tersebut atas instruksi dari manajemen PT DAM secara lisan, agar tidak menghambat pembangunan kantor PT DAM yang berada di dua titik, yakni Desa Pelawe dan Pangkalan Tarum.

Adapun lahan yang diganti dengan uang pribadi adalah lahan milik Simbang yang berada di Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, senilai Rp 20.000.000. Selanjutnya lahan milik Dungcik, yang juga berada di Desa Pelawe diberi kompensasi senilai Rp 20.000.000.

Kemudian, lahan milik Dosen masih desa yang sama, diganti diberi kompensasi senilai Rp 30.000.000. Dan terakhir lahan milik Tarmizi, yang berada di Desa Pangkalan Tarum, Kecamatan BTS Ulu,lahan ini diberi kompensasi senilai Rp 60.000.000,” cerita Sayit.

Lanjut mantan Koordinator Lapangan (Korlap) PT Dapo Agro Makmur (DAM) ini, setelah adanya Berita Acara (BA) didalam pertemuannya dikantor kebun (Barak Gembong PT DAM estate Raksa Budi), maka dirinya memasang segel di barak gembong PT DAM estate Raksa Budi yang dijadikan kantor, dan memberhentikan aktivitas didalamnya.

“Kantor kebun (Barak Gembong PT DAM estate Raksa Budi ) disegel, aktivitas kantor dihentikan, akan tetapi masih memberikan izin terhadap Anggota Brimob dan Anggota Security untuk melakukan pengamanan”, katanya.

Selain itu, Sayit juga memasang plang pemberitahuan didepan kantor kebun (Barak Gembong PT DAM estate Raksa Budi) dengan tulisan Dilarang Beraktivitas sebelum ada penyelesaian.*Taufik Gonda

No More Posts Available.

No more pages to load.