Sentrum ikan, Dua Pelaku Di Amankan

oleh -1.906 Dibaca

Muratara, JS – Polsek Rawas Ilir berhasil mengamankan dua orang laki-laki dengan inisial HN (44) dan AN(24) diduga sedang melakukan aktivitas pengkapan ikan secara ilegal dengan cara disentrum, Minggu (10/06) sekira pukul 16.00 di aliran Sungai Rawas, Desa pauh, Kec. Rawas Ilir Kabupaten Muratara.

Pelaku ditangkap oleh Anggota Polsek Rawas Ilir dan tim LPPAS (lembaga persatuan peduli aliran sungai) kabupaten Muratara saat sedang melakukan patroli sungai.

Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Rawas Ilir Iptu Denhar membenarkan penangkapan tersebut dengan Dasar LP.A/06/VI/2018/S.S/Res Mura/Sek rwi. tgl 10 Juni 2018.

Adapun kronologis penangkapan Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Rawas Ilir Iptu Denhar mengatakan Pelaku ditangkap oleh tim LPPAS saat sedang melakukan penangkapan ikan dengan cara ilegal menggunakan alat setrum.

“Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti dibawa oleh anggota kita dan Tim LPPAS Ke Polsek Rawas Ilir untuk diproses secara hukum,”tutupnya. *Ronnel Azane

No More Posts Available.

No more pages to load.