Sekwan BUNGKAM, Yudi : Itu Kewenangan Sekwan untuk Menjawab

oleh -1.255 Dibaca

MUSI RAWAS, JS – Sampai hari ini, Senin (18/11), lika-liku kasus SPPD di Sekretariat DPRD Musi Rawas TA 2017-2018 belum usai dan masih bergulir bahkan semakin ramai menghiasi laman media sosial.

Pasalnya, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Musi Rawas, Amir Hamzah belum juga melakukan klarifikasi kepada publik maupun kepada awak media yang berulang kali mencoba mengkonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan alias BUNGKAM.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas Periode 2014-2019, Yudi Pratama saat diminta tanggapannya, menuturkan bahwa jika hal tersebut bukan kapasitas dirinya lagi untuk menjawab, mengingat dirinya sebagai Ketua DPRD Musi Rawas bukan sebagai Kuasa Anggaran.

“Silahkan tanyakan sama Pak Sekwan? Bukan kapasitas saya menjawab, itu kewenangan Sekwan untuk menjawab. Ketua DPRD Jabatan Politis, bukan terkait administrasi,”tegas Mantan Ketua DPRD Periode 2017-2018 melalui WhatsApp pribadinya.

Untuk diketahui kembali bahwa  berdasarkan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daera (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) Tahun Anggaran (TA) 2017 terdapat dua temuan dan 2018 terdapat pula dua temuan, Jum’at  (15/11).

Adapun temuan BPK TA 2017 yakni, realisasi belanja pegawai tunjangan komunikasi intensif dan transportasi DPRD Kabupaten Musi Rawas melebihi ketentuan sebesar Rp.710.175.000,- dalam hal ini BPK berpendapat Sekretaris DPRD tidak memedomani SE Mendagri Nomor 188.31/7810/SJ mengatur implementasi pembayaran hak keuangan, sehingga terjadi kelebihan pembayaran.

Hal tersebut disebabkan oleh Sekretaris DPRD sebagai Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota  DPRD Kabupaten Musi Rawas sesuai ketentuan.

Temuan kedua, realisasi belanja dinas luar daerah pada sekretariat DPRD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp.157.439.338,- jumlah tersebut didapat dari hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah pada sekretariat DPRD serta konfirmasi ke maskapai penerbangan dan hotel.

Menurut BPK kelebihan pembayaran SPPD tersebut karena Sekwan kurang pengawasan dan PPK, PPTK serta bendahara pengeluaran serta pelaksana perjalanan dinas tidak mematuhi pertanggungjawaban daerah.

Tahun Anggaran 2018 permasalahan yang sama terulang kembali dalam audit BPK, kelebihan pembayaran SPPD diuraikan sebagai berikut, terdapat tiga item dalam kelebihan pembayaran satuan biaya perjalanan dinas yakni, kelebihan pembayaran uang harian sebesar Rp.87.728.000,- uang representasi Rp.3 juta, dan kelebihan pembayaran uang penginapan sebesar Rp.27 juta lebih.

Selanjutnya pembayaran uang transportasi, hasil konfirmasi atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas berupa tiket pesawat kepada maskapai penerbangan sebesar Rp.22 juta lebih ditambah kelebihan pembayaran uang penginapan Rp.13.855.882,-*Reki Alpiko.

No More Posts Available.

No more pages to load.