Sebagai Saksi Kasus Sidang OTT, Bupati Muratara Hadiri Persidangan Mantan Sekretaris PU Muratara

oleh -1.932 Dibaca

Muratara,  JS – Bupati Musi Rawas Utara (MURATARA), H Syarif Hidayat hari ini (Senin 28/05) kembali dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diminta keterangannya sebagai saksi dalam sidang kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umun dan Tata Ruang Kabupaten Muratara, Ardiansyah di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang. Hal ini dikatakan oleh salah satu JPU yang menangani perkara ini kepada para awak media (Rabu 23/05).

Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menangani persolan ini saat dibincangi menjelaskan bahwa sewaktu persidangan hari Senin (21/5) pihak PN Tipikor sudah melakukan pemanggilan terhadap Bupati Muratara, H. Syarif Hidayat, untuk dimintai keteranganya sebagai saksi dalam kasus tersebut. Hanya saja dalam persidangan itu Bupati tidak bisa hadir untuk memberikan keterangan dengan alasan karena ada halangan, hal ini disampaikan oleh Bupati melalui sehelai surat jawabanya.

“Karena ada halangan, Bupati Muratara melalui sehelai surat jawabanya dia tidak bisa menghadiri persidangan”, jelasnya.(Rabu 23/05).

Lanjut JPU, pihaknya akan melakukan pemanggilan yang kedua kalinya untuk Bupati Muratara, pada hari Senin (28/5), apabila pemanggilan kedua masih tidak hadir, kami akan melakukan pemanggilan yang terakhir pada Senin (4/6) secara patuh, akan kami panggil paksa.

“Apabila pemanggilan terakhir juga tidak hadir, maka Bupati pun akan kami panggil paksa”, ujar JPU yang namanya minta dirahasiakan.

Diterangkanya, sesuai Pasal 224.” Barang siapa yang dipanggil menurut undang – undang untuk jadi Saksi, Ahli, atau Juru Bahasa dengan sengaja tidak menjalankan suatu kewajiban. Menurut undang – undang yang harus dijalankan dalam kedudukan tersebut dalam perkara pidana, dipidana dengan pidana penjara”, bebernya.

Sebelumnya terkait persoalan ini, Aliansi Pemuda Sumsel (APS) yang diketuai oleh Fadli Nopiansa, sebagai Orator dengan puluhan masa melakukan Aksi Demo di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Palembang, dengan tuntutan mendesak pihak Kejaksaan untuk segera “Menangkap Bupati dan Kepala BAPPEDA Muratara”, sesuai tulisan spanduk yang mereka bentangkan. Selain itu apabila hal ini tidak direspon pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Palembang, maka APS akan melakukan aksi demonya di Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta. *Holil Arham

No More Posts Available.

No more pages to load.