Lubuklinggau, JS – Peristiwa berdarah pembunuhan terhadap korban, Rapaina Wati (40) di Jalan Patimura Rt 04 Kelurahan Mesat jaya Kota Lubuklinggau (Sumsel) dihari Senin kemarin (12/3/2018) sekitar pukul 11. 00 WIB berhasil diungkap oleh Sat-reskrim Polres Lubuklinggau.
AS (21), warga Dusun 2 Desa Durian Remuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas ditetapkan sebagai pelaku, tersangka tunggal pembunuhan berdarah di Kelurahan Mesat Jaya Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan oleh pihak kepolisian.
Terbongkarnya kasus pembunuhan terhadap ibu tiga anak ini, bermula setelah tim Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan dan Olah Tempat Kejadian (TKP) mencurigai dan mengarah ke identitas tersangka.
Menurut pengakuan tersangka AS, tertuang dalam Berita Acara Perkara (BAP) di hadapan penyidik, AS mendatangi rumah korban pada hari Senin (12/3/18), sekitar pukul 07.45 WIB dan berbincang-bincang dengan korban, kemudian korban menanyakan perihal hutang yang dipinjam oleh AS, tapi pelaku (tersangka) belum bisa membayarnya.
Sehingga terjadi pertengkaran, disaat bertengkar korban memukul wajah pelaku dan pelaku spontan mencabut pisau yang dibawanya , menikam korban dari belakang mengenai punggung 2 lobang, leher 1 lobang hingga korban terjatuh/terlentang , pelaku menikam dada 1 lobang dan korban berusaha merebut pisau pelaku sehingga tangan korban dan pelaku luka selanjutnya pelaku menusuk leher korban 1 kali dan dada korban 1 lobang. setelah korban sekarat pelaku menggorok leher korban, Kemudian pelaku mencuci tangan dan pisau yang digunakan untuk membunuh di dapur , pelaku mengambil Note Book dan HP Korban, keluar dan menutup pintu kemudian pelaku melarikan diri.
Kemudian, Korban pertama kali ditemukan oleh Amir, anak korban yang baru pulang dari sekolah, setiba dirumah melihat jasad ibunya sudah terkapar bersimbah darah, dan anak tersebut berteriak keluar rumah memberitahukan tetangga sekitar rumahnya.Kemudian, pihak keluarga korban atas nama Trias Politika (58) sudah membuat laporan pengaduan LP.B/86/lll/2018. Tgl 12 maret 2018 dalam Perkara Pembunuhan,”ungkapnya
Sementara itu, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Sunandar melalui Wakapolres Andi Kumara didampingi Kasat reskrim AKP Ali Rojikin dalam konferensi Pers, membenarkan pihaknya sudah menangkap pelaku (tersangka) Pembunuhan tersebut, Selasa (13/3/2018) pukul. 11.00 WIB.
“Semua Berkat kesigapan anggota kurang dari 6 jam tersangka kita ciduk dari kediamannya, tanpa melakukan perlawanan dan tersangka masih menjalani pemeriksaan,”katanya.
Selanjutnya Ali Rojikin mengatakan sejumlah barang bukti sudah diamankan, yakni sebilah pisau, 1 unit Note book axioo warna hitam beserta tas dan 1 steel pakaian dinas Pol PP yang berlumuran darah dan sudah direndam dalam ember oleh tersangka.
“Tersangka juga terancam pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP dan atau 365 (3) KUHP PEMBUNUHAN dan atau pencurian dengan kekerasan ( curas) yang mengakibatkan korban meninggal,”pungkasnya.*AR/AgK