MUSIRAWAS, JS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura, melalui Dinas Kesehatan (Diskes) mengklaim kejelasan hiba atas aset gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muara Beliti belum bisa segera diserahkan. Sebab, semua menyangkut penyerahan sendiri masih menunggu keputusan Kementrian Kesehatan (Kemenkes). Kepastian itu disampaikan, Kadinkes Mura HJ. Mipta Hulummi M. Kes melalui Kasubag Perencanaan dan Evaluasi Rhenaldy ketika dibincangi sejumlah awak media, beberapa waktu lalu.
Dikatakanya, semua sesuai perencanaan. Dimana, terkait kepastian kapan diserahkanya keberadaan bangunan gedung dahulunya dibangun pemerintah pusat, sebagai fasilitas rumah sakit kondisinya telah lama tidak digunakan lagi. Semuanya, sudah sejak tahun 2017 telah diajukan surat rekomendasi agar keberadaan aset kiranya diserahkan ke pemkab agar bisa dimanfaatkan. Hanya saja, sampai pengujung akhir tahun 2018 kabar baik belum diterima.
“Untuk soal hiba aset bangunan gedung Rumah Sakti berada Kawasan Perkantor Argopolitan Center (AC) Muara Beliti. Terutama banguna gedung depan. Kita pastikan masih dalam proses hibah. Rencanya akhir tahun 2018 ini. Tapi, bisa juga kemungkinan awal tahun nanti,”terangnya.
Tidak hanya itu, dikatakan Rhenady berdirinya gedung sendiri. Pihaknya belumlah berani guna dilakukan perbaikan. Mengingat kondisi sekarang, semakin memprihatikan. Sebelum memang, terkait kelegalitas atas gedung itu sudah benar-benar diserahkan.
“Kalau untuk keberadan Rumah sakit itu sendiri. rumah sakit umum daerah (RSUD). Dan untuk gedung bagian belakang itu sudah dibangun dan beroperasi. Kembali untuk gedung berada di depan. Bukan kita membiarkan, kondisinya sekarang terbengkalai. Tapi, kita mengakilkan pemkab mesti menunggu legalitas yang jelas atas fasilitas terutam gedung. Dan rencananya, setelah memang sudah diserahkan kita sebagai lining sektor berwenang rencanakan gedung segera direhab menjadi fasilitas rumaha sakit memenuhi standar nasional,”bebernya.
“Kalau memang semuanya sudah jelas, aset itu telah milik kita. Paling tidak mulai tahun 2019 kita pun akan lakukan rehab. Mengubah gedung menjadi tempat atau Rumah Sakit memenuhin stadar. Semuanya sangatlan, berkaitan amanah undang-undang permenkes no 75 tahun 2010,”ulasnya.
Kalau untuk aset lahan, Rhenaldy memastikan semua jelas sudah menjadi miliknya pemda,” Adapun, jika ditahun 2019 memang benar tuntas Mentri mau menandatangani surat penyerahan aset. Kita pun akan lakukan rehab keberadaan gedung dimaksud. Paling tidak, nantinya kita inginkan membangun RSUD Muara Beliti memang standar rumah sakit,”tandasnya.
Sedangkan, mengenai kesiapa teknis. Sambung pria mantan kasubag perencanaan Bappeda Mura. Bahwa semua terkait rencana rehab gedung, semuanya diupayakan mengunakan anggaran APBD kabupaten maupun sumber dak APBN. Dan semua kegiatan, kita dinkes mengusulkan.
“Intinya kita dinkes telah secara aktive, lakukan semua perencanaan. Begitu pula, mengenai anggaran. Paling tidak, pihaknya telah lakuakan pembiayaan rehab telah diajukan APBD tahun 2019. Ya, kalau dihitung hitung perkiraan. Kalau ingin merehab paling tidak memakan anggaran 200 Miliar. Itu pun sebagai RSUD type B,”tukasnya,”tukasnya. HR