Polemik Pilkades L Sidoharjo Terus Bergulir, Bupati Diminta Ambil Keputusan Konkret

oleh -1.190 Dibaca

*Panitia Tingkat Kecamatan dan Desa Bungkam

MUSI RAWAS, JS – KONTESTASI Pemilihan Kepala Desa se-Kabupaten Musi Rawas Periode 2023-2028 telah usai digelar. Namun, mengisahkan Polemik di Sejumlah Desa terutama di Desa L Sidoharjo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan yang tak kunjung usai.

Terbukti, dari pantauan Awak Media Jurnal Silampari.com, pada Hari ini Senin (27/3) secara resmi dari Kantor Hukum ABDUL AZIZ & PARTNERS telah menyampaikan persoalan Pilkades Desa L Sidoharjo Kecamatan Tugumulyo kepada Bupati dan Ketua DPRD Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.

Abdul Aziz, SH menyampaikan bahwa sebelumnya persoalan ini telah pihaknya sampaikan kepada Panitia Tingkat Kecamatan Tugumulyo dan Panitia Pemungutan Suara Desa L Sidoharjo baik tertanggal 13 Februari 2023 maupun tertanggal 20 Maret 2023.

“Kesemuanya tidak ditindaklanjuti oleh Panitia. Secara mekanisme, berdasarkan Perbub No. 4 Tahun 2022 khusus nya pasal 75 dan SK Bupati No 139/KPTS/DPMD/2022 tertanggal 17 Juni 2022 pada lampiran II Point (16) telah kami laksanakan, tetapi Panitia Kecamatan dan Desa tidak mentaati ketentuan tersebut,”papar Abdul Aziz kepada Awak Media Jurnal Silampari.com.

Adapun lanjut Aziz sapaan akrab Abdul Aziz, subtansi persoalan yang pihaknya sampaikan bahwa saudara NANANG RIYANTO tidak memenuhi persyaratan Calon Kepala Desa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (3) Point (N) Perbup No. 4 Tahun 2022 salah satu persyaratan Calon Kades adalah tidak pernah diberhentikan dari perangkat desa secara tidak hormat.

“Faktanya bahwa saudara NANANG RIYANTO pernah di berhentikan dengan tidak hormat dari perangkat desa yakni Kadus IV Desa L Sidoharjo berdasarkan SK Kades L Sidoharjo Nomor 16/KPTS/SK-SDR/2019 tertanggal 22 Juli 2019,*tegasnya.

Berkenaan hal tersebut, lebih lanjut Aziz menjelaskan, berdasarkan Ketentuan Pasal 37 ayat (6) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Jo Pasal 41 ayat (7) PP No. 45 Tahun 2015 bahwa Bupati Sebagai Kepala Daerah Wajib Menyelesaikan Persoalan Pilkades.

“Dengan demikian merujuk dasar Hukum tersebut, kami menyampaikan Persoalan ini Kepada Bupati untuk diselesaikan melalui Keputusan Bupati Musi Rawas,”jelasnya.

Ditambahkannya, selain dari pada itu Kepada DPRD Musi Rawas pihaknya menyampaikan Pengaduan atas persoalan ini.

“Kami berharap, DPRD Musi Rawas melalui Komisi terkait untuk membahas atas persoalan ini sebagai wujud menjalankan fungsi dan tugas melakukan pengawasan terhadap eksekutif dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan khususnya berkenaan dengan Pilkades di Musi Rawas tahun 2023,”pungkasnya.(***).

 

No More Posts Available.

No more pages to load.