PLN ULP Lubuklinggau “LABRAK” Amanat Konstitusi

oleh -612 Dibaca

# UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan

#UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

#Perdir 88 Tahun 2016 Tentang P2TL

LUBUKLINGGAU, JS – BERDASARKAN Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Pasal 2 ayat (2) bahwa Pembangunan ketenagalistrikan bertujuan untuk
menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta
mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Sementara pada Pasal 29 ayat (1)huruf (a),(b),(c),(d),(e) mengatur tentang Hak Konsumen yakni :

(1) Konsumen berhak untuk:
a. mendapat pelayanan yang baik;
b. mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik;
c. memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar;
d. mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik; dan
e. mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

Reki Alpiko, selaku Pihak yang dikuasakan Pelanggan atau Konsumen Liyanto Jack dan Heriyanto Rizal memaparkan bahwa PLN ULP Lubuklinggau diduga telah melabrak Konstitusi dengan mengabaikan UU Ketenagalistrikan tentang Hak daripada Konsumen.

“Konsumen berhak mendapat pelayanan perbaikan apabila terjadi gangguan tenaga listrik sesuai Konstitusi. Artinya jika perbaikan lambat dikarenakan material KWh tidak ada. Hal tersebut bukan merupakan kesalahan Konsumen. Apalagi mencari-cari kesalahan Konsumen dengan menetapkan status P2TL kepada Konsumen,”jelas Reki, Sabtu (30/1).

Padahal, lanjut Reki, berdasarkan Peraturan Direksi (Perdir) Nomor 88 Tahun 2016 Tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik ( P2TL) dimana ada 4 (empat) golongan pelanggaran pemakaian tenaga listrik.

Pertama, Golongan I, merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya tetapi tidak mempengaruhi pengukur energi.

Kedua, Golongan II, merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukur energi tetapi tidak mempengaruhi batas daya.

Ketiga, Golongan III, merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan pengukur energi.

Keempat, Golongan IV, merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan.

“Jadi, dapat kita simpulkan bahwa status P2TL terhadap saudara Liyanto Jack maupun Heriyanto Rizal tidak tepat dan mengada-ada karena ke-duanya telah melaporkan kerusakan pada KWh dan telah dibuatkan Berita Acara Ganti KWh serta dilakukan pengelosan atau di SBL-kan dengan ditandatangani oleh Petugas sampai KWh pengganti tiba,”tegasnya.

Oleh sebab itu, lanjut dia, mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa pada Pasal 4 huruf (c),(e),(g),(h),(i) Konsumen berhak mendapatkan haknya sebagai berikut :

(c).Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
(e).Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
(g).Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
(h). Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
(I).Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Sementara pada Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen mengatur tentang Tanggung Jawab Pelaku Usaha yakni :

Ayat (1) Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau
kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Ayat(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dirinya meyakini bahwa dengan melakukan pengaduan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuklinggau adalah langkah yang tepat karena BPSK selama ini terbukti lebih Arif dan bijaksana dalam memutuskan peekara-perkara yang dialami konsumen.

“Semoga kebenaran dapat menumpas Kemunkaran dan Kedzoliman. Ingat jadilah Konsumen Cerdas,”pungkasnya.*AWE.

No More Posts Available.

No more pages to load.