Pesangon Tak Dibayar, Pekerja Laporkan PT MGM ke Disnaker

oleh -1.458 Dibaca

MURATARA, JS -SEBANYAK 32 orang eks.Perkerja PT. Mutiara Ganessha Makmur (MGM) mengadu ke Disnaker Muratara berkenaan Perusahaan
tersebut diduga tidak membayar Pesangon.

Perwakilan Pekerja Gusti Randa yang didampingi oleh Abdul Aziz, SH sebagai Kuasa hukum mendatangi Disnaker Muratara dan laporan secara resmi diterima langsung Disnaker Muratara melalui Kabid Hubungan Industrial (HI) Feri Aprianto.

Para pekerja sangat berharap Disnaker segera menindaklanjuti apa yang menjadi pokok aduan sebagai bentuk perlindungan hukum para pekerja lokal di Muratara,’ujar Abdul Aziz, SH, Rabu (5/5).

Dijelaskan Aziz, Para pekerja yang bekerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) di subkontraktor PLN pada PT. MGM ini sangat kecewa dengan Pihak Perusahaan yang tidak membayar kewajibannya semenjak tidak lagi bekerja terhitung 31 Juli 2020

“Kita berharap kepada Bapak Ir. Eddy Saputra selaku Direktur PT. MGM untuk bersikap bijaksana untuk menyelesaikan hak-hak pekerja, yang rata-rata mereka bekerja selama 5 tahun tersebut,”harapnya.

Berdasarkan Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)lanjut dia, antar pekerja dan Pihak perusahaan pada pasal 11 Point’. (c) apabila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) maka akan dilakukan pembayaran pesangon sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat (1) s/d (4) UU. 13 Tahun 2003.

Untuk itu, selaku Kuasa Hukum pekerja, dirinya menghimbau sekaligus mengetuk pintu hati Bapak. Ir. Eddy Saputra, selaku Direktur PT. MGM untuk dapat menyelesaikan hak-hak pekerja sesuai dengan Perjanjian Kerja baik itu uang pesangon maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) para Pekerja.

“Hal ini adalah bagian upaya kita semua menghormati hak-hak pekerja sekaligus sebagai kewajiban hukum dan Moral,”tegasnya

Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial (HI) Feri Aprianto pada kesempatan tersebut menegaskan bahwa laporan akan segera di tindaklanjuti sesuai dengan kewenangan Disnaker.

Disnaker Muratara siap memberikan perlindungan hukum kepada pekerja di Muratara. Disnaker Segera melakukan pemanggilan pihak perusahaan,”pungkasnya.*Reki Alpiko/rls.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.