Pengeluaran Kas BLUD RSUD Rupit 1,4 M Tanpa Dokumen  Pertanggungjawaban

oleh -1.026 Dibaca

*Kasubbag Keuangan dan PPTK Tak Dilibatkan Dalam Proses Pengelolaan Belanja BLUD


MURATARA, JS – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Sumatera Selatan tahun 2018 Nomor : 28.A/LHP/XVIII.PLG/05/2019 tertanggal 24 Mai 2019 menyatakan bahwa temuan pemeriksaan atas BKU dan dokumen pertanggungjawaban belanja, diketahui terdapat pengeluaran kas pada BKU tanpa bukti pertanggungjawaban sebesar Rp. 1,451,407,634,00 di RSUD Rupit.

Diketahui bahwa dalam hasil yang diperoleh BPK dengan berdasarkan konfirmasi kepada Kepala Sub bagian Keuangan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) dan PPTK belanja BLUD diketahui keduanya tidak pernah dilibatkan dalam proses pengelolaan belanja BLUD oleh Bendahara Pengeluaran BLUD. Keduanya hanya menandatangani dokumen sebagaimana diminta oleh Bendahara Pengeluaran BLUD.

Disamping itu, dari hasil temuan BPK bahwa Direktur RSUD Rupit juga tidak mengetahui jika Bendahara pengeluaran BLUD tidak menyusun dokumen pertanggungjawaban, dan hanya menyatakan bahwa belanja yang bersifat pemeliharaan gedung RSUD Rupit dan penambahan pembangunan fisik di RSUD Rupit benar dilaksanakan.

Namun, Bendahara pengeluaran BLUD tidak membuat dokumen pertanggungjawabannya sebesar Rp. 1,451,407,634,00.

Ketua Organisasi Wira Karya Indonesia (WKI), Faisal Efendy menanggapi bahwa persoalan Bendahara tidak menyusun fokumen pertanggungjawaban pengeluaran kas BLUD tersebut sangatlah menyimpang, menyalahi dan disinyalir ada niat jahat untuk menggerogoti uang negara.

“Jika kita lihat dari hasil temuan LHP-BPK 2018, Bendahara BLUD tidak melibatkan Kepala Sub Bagian BLUD dan PPTK BLUD dalam proses pengelolaan belanja, hanya diminta menandatangani dokumen saja, dugaan kami ada niat mau korupsi menggrogoti uang negara itu bendahara BLUD,”ungkap aktivis Muda ini, Rabu (11/9/2019).

Lebih lanjut Faisal menenegaskan, sebagai orang yang mempunyai jabatan tertinggi,hal tersebut sangatlah janggal dan tidak mungkin Direktur RSUD Rupit
tidak tahu menahu persoalan tersebut.

“Kan aneh,  Direktur RSUD Rupit juga tidak mengetahui jika Bendahara pengeluaran BLUD tidak menyusun dokumen pertanggungjawaban,”tegasnya.

Untuk itu, menindaklanjuti temuan BPK tersebut Faisal dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan pihak Kejari kota Lubuklinggau, Musirawas dan Muratara.

“Saya bersama teman-teman akan mendatangi Kejari LubukLinggau guna berkoordinasi  ke Pidsus Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan mengumpulkan data-data untuk membuat laporan,”terangnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Rupit, dr. Herlina, saat dikonfirmasi awak media melalui via handphone sedang tidak berada dirumah, karena yang menjawab suaminya.

“Ibu lagi nyebrang tempat emak,” ujar suaminya.

Sampai berita ini diterbitkan, nomor handphone dr. Herlina tidak dapat dihubungi kembali.*Reki Alpiko.

No More Posts Available.

No more pages to load.