Pelaku Dan Bandar Judi Mesin Bar-bar, Diciduk Polisi

oleh -1.994 Dibaca

#Petugas Buru Bandar Besar

Muratara, JS – Sat Reskrim Polres Mura berhasil ungkap kasus judi mesin Bar-bar, dengan menangkap 2 orang diduga tersangka diantaranya pemilik Rumah yang membuka perjudian atas nama ZA (26) dan pemain judi atas nama EM (28) oknum warga Sungai Jernih Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara, Kamis (12/04) sekira pukul 01.30.

Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro,S.IK membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku yang kini diduga sudah menjadi tersangka dengan dasar penangkapan nomor : LP / A-52 / IV / 2018 / SS / Res Mura, tanggal 12 April 2018.

Diceritakan Kapolres Kronologis penangkapan bermula dari hasil informasi masyarakat bahwasanya ada perjudian mesin Bar-bar di sebuah rumah wilayah Desa Sungai Jernih Kec Muara Rupit Kab Muratara selanjutnya Tim Buser melakukan penggerbakan dan penangkapan terhadap ZA (26) yang pada saat itu sedang membuka perjudian bar-bar di rumah dan satu orang pemain Bar-bar EM (28).

“Petugas Sat Reskrim Mura melakukan penggerbakan dan penggeledahan terhadap pelaku dan mendapatkan barang bukti 2 (dua) unit alat Bar-bar, 40 (empat puluh) keping uang logam pecahan Rp.500 (lima ratus rupiah),”katanya.

Kapolres mengatkan atas kejadian tersebut tersangka terjerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman sepuluh tahu penjara.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Mura untuk diperiksa, selanjutnya Sat Reskrim Mura akan Melakukan pencarian terhadap bandar yang lebih besar,”tutupnya.*Ariyeo Pandico.

No More Posts Available.

No more pages to load.