Pelaku Curas di Jalan Poros BiaroBaru Menyerahkan Diri

oleh -1.700 Dibaca

 

MURATARA, JS- Ari Wibowo (17) warga Desa Aringin Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara pada Minggu (07/7/2019) sekira pukul 17.30 WIB menyerahkan diri ke Mapolsek Karang Dapo.

Berdasarkan data yang dihimpun, Ari Wibowo diduga terlibat diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) Curanmor milik Nira Anisah (19) warga Desa Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara di Jalan Poros Desa Biaro Baru Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara, Selasa (14/5/3019) sekira pukul 18.30 WIB.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Suhendro melalui Kapolsek Karang Dapo, AKP A Darmawan membenarkan adanya jika salah satu pelaku Curas telah menyerahkan diri.

“Sementara 1(satu) teman pelaku yakni Dendy(35)masih dilakukan pengejaran,”jelas Kapolsek.

Dijelaskan AKP A Darmawan, tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) ini terjadi bermula saat ‎korban melintas di Jalan Poros Desa Biaro Baru Kecamatan Karang Dapo Kapupaten Muratara.

“Kemudian korban dihentikan oleh pelaku dan salah satu pelaku langsung mencabut senjata tajam dan menodongkan kearah leher korban, lalu berbicara sambil mengancam korban (Serahkan motor dan uangmu dan semuanya kalau tidak kami bunuh),”terang AKP A Darmawan.

Alhasil, akibat ancaman dari pelaku, korban menyerah dan merasa ketakutan, kemudian pelaku dengan mudah merampas uang yang didalam tas pinggang korban sevesar Rp. 10.150.000‎

Selanjutnya pelaku memerintah korban turun dari motor dan langsung merampas motor korban, selanjutnya pelaku melarikan diri dan membawa barang milik korban.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 22.000.000,-(dua puluh dua juta rupiah).

Lebih lanjut Kapolsek menerangkan, bahwa  berdasarkan pengakuan dari korban pelaku berjumlah 2 (dua) orang dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam.

Kemudian, setelah menerima laporan dari korban, Anggota langsung melakukan pemeriksaan saksi serta cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekaligus melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan diduga pelaku merupakan warga Desa Aringin Kecamatan Karang Dapo. Selanjutnya dilakukan‎ pengejaran terhadap pelaku dan selama dua bulan, pelaku masih bersembunyi dan melarikan diri dari kejaran Polisi.

“Kami menghimbau kepada keluarga pelaku untuk segera menyerahkan pelaku yang sudah diketahui identitasnya,”himbau Kapolsek.

“Hasil dari himbaun tersebut, keluarga pelaku sadar hukum dan bersedia menyerahkan terduga pelaku ke Mapolsek Karang Dapo guna mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah dilakukannya,”pungkasnya.*Reki Alpiko.



No More Posts Available.

No more pages to load.