Minim Kesadaran, Baru 13 Pasutri Non Muslim Laporkan Peristiwa Pernikahan

oleh -1.386 Dibaca

MUSIRAWAS, JS – Upaya serius pemerintah kabupaten (Pemkab) Mura, guna meningkatkan kesadaran tertib admistrasi. Salah satunya, terkait kesadaran warga melaporkan peristiwa pernikahan terkesan sebatas wacana. Betapa tidak, dari sepajang tahun 2018.

Barulah sebanyak 13 pasangan suami istri (Pasutri), beragama non muslim warga masyarakat Kabupaten Musi Rawas terdata telah melaporkan peristiwa pernikahan kepada perwakilan negara yakni Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil).

Kadisdukcapil Mura, Y Mori melalui kabid pencatatan sipil (Pencapil) RA Ayu Rahman mengatakan, berbicara realisasi pelayanan administrasi kependudukan seperti penerbitan akte pernikahan, khususnya bagi pernikahan warga non muslim. Untuk ditahun 2018 mengalami penurunan, dimana terhitung sejak januari sampai desember 2018 lebih kurang terdata ada sebanyak 13 pasutri non muslim melasungkan pernikahan maupun melaporkan peristiwa pernikahan.

“Untuk laporan administrasi, terkait masuknya laporan peristiwa pernikahan khususnya bagi warga non muslim. Kalau laporan semester pertama itu 12 orang, dan sampai desember hanya bertambah 1 pasangan. Sehingga, sampai akhir tahun 2018 terhitung sebanyak 13 pasutri yang baru melaporkan peristiwa pernikana kepada kita (Disdukpencapil Mura/red),”terangnya ketika dibincangi. Kemarin.

Lebih jauh, Ayu sapaan akrabnya menyebutkan bahwa dari setiap tahunya realisasi laporan persitiwa pernikahan non muslim, masih dipengaruhi kurangnya kesadaran warga masyarakat. Sedangkan, hampir setiap kesempatan berikan pelayanan adminstrasi terus diberikan himbau.
“Kita tentunya sudah berupaya, dengan mengajak peran tomas, toga bersama-sama meghimbau dan sosialisasi bagi warga pasustri non muslim hendak menikah, guna melaporkan persitiwa pernikahan ke kantor disdukpencapil,”katanya.

Tidak hanya itu, sambung Ayu menyebutka bahwa pelayanan administrasi pelaporan pernikahan tidaklah sulit. Dimana, masing-masing warga pasutri datangi kantor pelayanan didukcapil, membawa persyaratan. Dan petugas, pelayanan mendata dan mengeluarkan akte pernikahan.

“Yang jelas, kita layanan itu bagi pasutri non muslim. Adapun, untuk mekanisme melaporkan peristiwa pernikahan, tidam dipersulit. Semuanya, gratis tidak dipungut biaya. Disini pasutri, datang. Ada juga memang mengunakan kantor disdukcapil, proses pernikahanya. Ada juga, memang sudah menikah hanya menyerahkan laporan peristiwa pernikahan kepada petugas pelaya pencapil nantinya didata, kemudian diterbitkan akte pernikahan,”tandasnya.

“Yang jelas, pelaporan peristiwa pernikahan itu berlaku bagi warga non muslim. Sedangkan untuk muslim, bisa ke KUA Kantor Kemenang daerah masing-masing,”tukasnya. HR

No More Posts Available.

No more pages to load.