Lima Tuntutan GMNI, Memperingati Hari Buruh

oleh -1.705 Dibaca

Lubuklinggau, JS – Dalam rangka memperingati hari buruh nasional, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Lubuklinggau melakukan aksi di depan kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Rabu (02/05).

Selain melakukan aksi di Disnaker, rombongan GMNI juga melakukan pawai di sepanjang jalan Yos Sudarso, dan mengajak seluruh kaum pekerja dan pengusaha yang ada di kota Lubuklinggau, untuk mematuhi peraturan yang ada.

Jangan hanya pengusaha saja yang menuntut kepada buruh untuk mencapai keuntungan semata, tetapi kaum buruh juga harus menuntut hak mereka sebagaimana mestinya.

Ketua DPC GMNI Lubuklinggau Rike Dwi Putra menjelaskan bahwa perayaan hari buruh tahun 2018 dilakukan Rabu, sengaja dilakukan karena pada Selasa (1/5) seluruh instansi pemerintahan libur.

“Aksi kali ini menekankan kepada pihak pemerintahan untuk menjalankan peraturan yang sudah ada khususnya Perda NO. 4 tahun 2015 karena pemerintah dianggap tutup mata selama ini terhadap kaum pekerja padahal peraturannya sudah jelas,”ungkap Rike, Rabu (2/5).

Dalam momen May Day ini Rike, menegaskan agar seluruh pihak lebih mengutamakan nasib kaum pekerja, jangan hanya keringat mereka yang diperas, tetapi kehidupan mereka tidaklah sejahterah dan para pekerja harus paham aturan tentang ketenagakerjaan agar Hak mereka sebagai pekerja tidak diintimidasi oleh kaum pemilik modal.

“Silahkan dirikan perusahaan di Kota Lubuklinggau tetapi jalankan peraturan yang berlaku,”tegasnya.

Sementara Koordinator Lapangang Reta Andhika menambahkan selain pemerintah harus menjalankan peraturan yang ada, ada lima poin lain tuntutan kali ini kepada Disnaker dan pengusaha.

“Menuntut pemerintah menjalankan perda No 4 Tahun 2015 tentang pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal dan UU RI NO13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,”ujarnya.

Dilajurkan Reta, untuk yang kedua Meminta Disnaker Kota Lubuklinggau untuk mendata seluruh karyawan yang ada di Lubuklinggau terutama perusahaan besar seperti JM Grup, Lippo, SM, Smart Hotel, City Hotel, Daffam Hotel dan PT. Wing.

“Tiga Meminta pemerintah membuat balai pelatihan tenaga kerja kota Lubuklinggau,”ujarnya.

Dan keempat Pemberlakuan upah sesuai dengan UMP pada seluruh perusahaan, serta menolak sistem Outsourcing pada setiap perusahaan yang ada dikota Lubuklinggau.

“Yang terakhir Penutupan perusahaan yang tidak taat pada peraturan yang berlaku,”pungkasnya.*Odink/Akew

No More Posts Available.

No more pages to load.