Kepala BPJS : Itu Bukan Pengumuman Dari Kantor BPJS

oleh -2.497 Dibaca

Lubuklinggau, JS – Masyarakat Kota Lubuklinggau peserta BPJS saat ini diresahkan dengan adanya poster informasi tentang kegawatdaruratan pasien yang ditanggung BPJS yang dibagikan di media sosial.

Dalam poster informasi yang dibagikan warga Lubuklinggau di media sosial tersebut berbunyi bahwa berdasarkan UU BPJS nomor 1 tahun 2018 terhitung mulai 1 Mei 2018 kasus-kasus kegawatdaruratan yang ditanggung BPJS sebagai berikut.

Pertama mengancam nyawa,kedua adanya gangguan pada jalan nafas,pernafasan dan sirkulasi, ketiga adanya penurunan kesadaran dan keempat adanya gangguan hemodinamika,kelima memerlukan tindakan segera dan keenam gejala psikotik akut.

Diluar kasus-kasus tersebut diatas biaya tidak ditanggung BPJS (pembayaran umum). Dibagian bawah poster tertulis informasi lebih lanjut hubungi kantor BPJS dan disertakan alamat kantor BPJS Malang.

Padahal informasi tersebut bukan dari kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang belum tentu kebenarannya.

Menyikapi informasi ini, Kepala BPJS Kota Lubuklinggau, Ichwansyah dengan tegas menyatakan bahwa pengumuman banner/poster yang dibagikan di media sosial tersebut tidak dibuat oleh kantor BPJS.

” Saya sudah berkoordinasi dengan kantor pusat, itu bukan pengumuman yang dibuat oleh kantor BPJS,”ujarnya.

Dikatakannya, kantor BPJS Pusat telah mengeluarkan pengumuman resmi membantah kalau poster/banner tersebut bukan dari BPJS.

Dalam pengumuman nomor 5662/I.2/0518 kantor BPJS pusat mengklarifikasi bahwa foto yang berisi informasi tentang kegawatdaruratan yang ditanggung BPJS tidak dibuat oleh BPJS.

Pada dasarnya informasi tersebut mengaju pada peraturan BPJS nomor 1 tahun 2018 tentang penilaian kegawatdaruratan dan prosedur penggantian biaya pelayanan gawat darurat. Peraturan ini merupakan turunan dari Pepres nomor 12 tahun 2013 yang menyatakan bahwa penilaian kegawatdaruratan dan prosedur pengganti biaya pelayanan gawat darurat diatur dengan petaturan BPJS kesehatan.

Sehubungan dengan hal tersebut, secara medis penentuan apakah seseorang dinilai mengalami gawat darurat sesuai kriteria penilaian tersebut ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter di UGD.

“Pengumuman ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat yang dibuat oleh kepala Humas BPJS Kesehatan Novi Hidayat,”pungkasnya. *Akew

No More Posts Available.

No more pages to load.