Keabsahan Persyaratan Cakades Nanang Riyanto Dipersoalkan

oleh -885 Dibaca

MUSI RAWAS, JS – HARI ini, Senin (20/3) secara resmi pihak dari Kantor Hukum ABDUL AZIZ & PARTNERS telah memasukkan surat kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa L Sidoharjo dan Panitia Tingkat Kecamatan Tugumulyo.

Diketahui, Surat yang dilayangkan adalah Keberatan atas Keabsahan Nanang Riyanto ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa L SSidoharjo

“Pada tanggal 13 Februari 2023 klien kami atas nama Mahmudi telah memasukkan surat kepada Panitia Desa dan Panitia Kecamatan yang intinya memintak agar dilakukan verifikasi secara bersama yang mana salah satu Bakal Calon tidak memenuhi persyaratan dikarenakan pada tahun 2019 suadara NANANG RIYANTO pernah dipecat secara tidak hormat oleh Kepala Desa dari Perangkat Desa L Sidoharjo,”terang Abdul Aziz kepada awak media Jurnal Silampari.com.

Pemecatan tersebut, lanjut Aziz sapaan akrab Abdul Aziz, berdasarkan SK Kades L Sidoharjo Nomor 16/KPTS/SK-SDR/2019 tertanggal 22 Juli 2019. Berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (3) Point (N) Perbup No. 4 Tahun 2022 salah satu persyaratan Calon Kades adalah tidak pernah diberhentikan dari Perangkat Desa secara tidak hormat.

“Keberatan klien kami pada tanggal 13 Februari 2023 sengaja tidak ditindaklanjuti oleh Panitia adalah perbuatan melawan hukum. Panitia dengan sengaja tidak melaksanakan ketentuan Pasal 75 ayat (2), (3), (5) dan (6) Perbup No. 4 Tahun 2022 untuk menindaklanjuti hal tersebut,”tegasnya.

Hari ini sambung Abdul Aziz, selaku Kuasa Hukum pihaknya mempertegas kembali kepada Panitia Desa dan Kecamatan agar Menindaklanjuti Surat Keberatan klien-nya tertanggal 13 Februari 2023.

“Kami siap membuktikan secara fakta hukum bahwa penetapan saudara NANANG RIYANTO sebagai Calon Kades adalah cacat hukum.
Bagaimana mungkin Desa L Sidoharjo di pimpin oleh Kades yang tidak memenuhi Persyaratan sebagai Calon Kades,”pungkasnya.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.