Hasil Temuan BPK, Sekwan Mura Selaku PA Kurang Pengawasan dan Pengendalian

oleh -1.340 Dibaca

Terdapat Empat Temuan di TA 2017-2018

MUSI RAWAS,JS – Berdasarkan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daera (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) Tahun Anggaran (TA) 2017 terdapat dua temuan dan 2018 terdapat pula dua temuan, Jum’at  (15/11).

Adapun temuan BPK TA 2017 yakni, realisasi belanja pegawai tunjangan komunikasi intensif dan transportasi DPRD Kabupaten Musi Rawas melebihi ketentuan sebesar Rp.710.175.000,- dalam hal ini BPK berpendapat Sekretaris DPRD tidak memedomani SE Mendagri Nomor 188.31/7810/SJ mengatur implementasi pembayaran hak keuangan, sehingga terjadi kelebihan pembayaran.

Hal tersebut disebabkan oleh Sekretaris DPRD sebagai Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota  DPRD Kabupaten Musi Rawas sesuai ketentuan.

Temuan kedua, realisasi belanja dinas luar daerah pada sekretariat DPRD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp.157.439.338,- jumlah tersebut didapat dari hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah pada sekretariat DPRD serta konfirmasi ke maskapai penerbangan dan hotel.

Menurut BPK kelebihan pembayaran SPPD tersebut karena Sekwan kurang pengawasan dan PPK, PPTK serta bendahara pengeluaran serta pelaksana perjalanan dinas tidak mematuhi pertanggungjawaban daerah.

Tahun Anggaran 2018 permasalahan yang sama terulang kembali dalam audit BPK, kelebihan pembayaran SPPD diuraikan sebagai berikut, terdapat tiga item dalam kelebihan pembayaran satuan biaya perjalanan dinas yakni, kelebihan pembayaran uang harian sebesar Rp.87.728.000,- uang representasi Rp.3 juta, dan kelebihan pembayaran uang penginapan sebesar Rp.27 juta lebih.

Selanjutnya pembayaran uang transportasi, hasil konfirmasi atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas berupa tiket pesawat kepada maskapai penerbangan sebesar Rp.22 juta lebih ditambah kelebihan pembayaran uang penginapan Rp.13.855.882,-

Atas dasar hal tersebut, Sahlin selaku Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kritik Kontrol Sosial Independen (Kriksi) DPD Kabupaten Musi Rawas menegaskan, selaku Pengguna Anggaran, Sekwan Mura harus bertanggungjawab atas semua kelalaiannya dalam menggunakan anggaran, dan sekecil apapun uang rakyat yang digunakan ada pertanggungjawabannya.

“Apalagi ini kejadian berulang, saya menduga ada unsur kesengajaan,” tutur Sahlin.

Dilanjutkan, pihaknya akan mengumpulkan semua bukti dugaan penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan pribadi tersebut untuk diusut secara tuntas dan terang benderang.

“Beberapa hari kedepan, akan kami laporkan ke penegak hukum,” tegas Sahlin.
Sementara itu, saat diminta klarifikasi oleh awak media  melalui WhatsApp pribadinya,  Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas, Amir Hamzah,  tak menjawab pertanyaan masalah audit BPK Tahun Anggaran 2017 dan 2018 tersebut, hanya conteng biru tanda sudah dibaca.*Reki Alpiko.

No More Posts Available.

No more pages to load.