Gelapkan Pupuk Perusahaan, Karyawan PT SMS Ditangkap Polisi

oleh -1.923 Dibaca

Musi Rawas, JS – Karyawan PT Sawit Mas Sejatera (SMS) Kampung II Desa Gunung Kembang Lama Kabupaten Musi Rawas, ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Musi Rawas (Mura), pada Selasa (1/5) sekitar pukul 03.00 WIB, lantaran menggelapkan pupuk milik perusahaan tempat dirinya bekerja.

Tersangka yakni AH (33), modusnya yakni pada Senin (31/4), bertempat di Divisi III Blok B27 sungai Musi Estate, Desa Gunung Kembang, dimana saat itu karyawa PT SMS, akan bekerja memupuk bibit sawit.

Namun pupuk jenis Triple Super Phosphate (TSP) sudah tidak lagi berada dilahan tersebut, atas kejadian tersebut pupuk non subsidi sebanyak 9 karung hilang, dan perusahan mengalami kerugian materil, sekitar Rp 3,6 juta.

Merasa dirugikan pihak perusahan melaporkan kejadian tersebut ke SPK Polres Mura, guna dilakukan proses hukum.

Sat Reskrim Polres Mura AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu mengatakan, setelah mendasari laporan, LP / B-69 / V /2018/ Sumsel / ResMura, tanggal 1 Mei 2018, tim buser langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Dari pemeriksaan saksi, diketahui pelakunya adalah tersangka, kita langsung melakukan penangkapan,”kata Kasat, Rabu (2/5).

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni 9 karung pupuk TPS non Subsidi milik perusahan. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijbloskan kedalam tahanan Polres.

“Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 372 KUHp,”tutupnya.*Odink

No More Posts Available.

No more pages to load.