Gelapkan Motor, Adi Turpian Dijeblos Penjara

oleh -1.933 Dibaca

MUSIRAWAS, JS – Kendati sempat kabur alias buron, selam sepekan lamanya usai jalankan aksi gelapkan unit sepeda motor milik petani. Adi Turpian (22) pemuda warga Y Nganirejo Kecamatan Tugumulyo, tak berkutik diringkus Unit reskrim Mapolsek Tugumulyo. Kemarin (4/1) malam pukul 23.30 wib.

Diborgolnya pelaku, ketika dirinya tengah berada depan rumah tetangganya. Dari tangan pelaku, petugas pun berhasil unit sepeda motor Honda NF 100 D dengan No pol B 4360 HD, merupakan barang bukti (Bb) pengelapan.

Berdasarkan informasi, terugkapnya aksi pelaku. Semua bermula, laporan warga Ngadilan (40) petani warga warga dusun 4, Desa G2 Dwi Jaya Kecamatan Tugumulyo menjadi korban. Dimana, dari pengakuan korban kejadian hilangnya motor terjadi. Minggu 30 Desember 2018, ketika itu dirinya dan pelaku bertemu.

Kemudian, modus pelaku mengelapan sepeda motor dengan cara. Pelaku lebih dulu, meminj sepeda motor kepada korban. Hanya saja, setelah diberikan pinjaman. Sepeda motor yang pinjamkan, tak kunjung dikembalikan oleh pelaku.

Alhasil, korban merasa dirugikan bersama kerabatnya mendatangi Mapolsek Tugumulyo guna melaporkan kejadian menimpah dirinya.

Selanjutnya, petugas yang telah menerima keterangan korban. Dengan sigap bergerak, membentuk tim lakukan penyelidikan dan penyidikan. Setelah kurun waktu lima hari, salah satu petugas unti intel menerima informasi pelaku telah berada kediamanya.

Dengan tidak membuang waktu, dipimpin langsung Kapolsek Tugumulyo, AKP Dedi Purnajaya. Petugas, denga segera lakukana upaya penangkapan.

Hasilnya, pelaku tengah berada di depan pagar salah satu rumah. Petugas berpakaian preman turun mobil patroli, dan langsung memborgol pelaku yang ketika itu tanpa perlawan pelaku digelandang ke Mapolsek.

Mulanya ketika dimintai keterangan Pelaku Adi Turpiah berdali tidak lakukan perbuatan. Hanya saja, setelah di pertemukan korban. Barulah pelaku mengakui semua perbuatannya. Dimana, kalau dirinya dengan sengaja melarikan dan menjual sepeda motor korban kepada salah satu penada warga Kecamatan Megang Sakti seharga Rp. 1 juta.

Kapolsek Tugumulyo, AKP Dedi Purnajaya membenarkan adanya tindakan kriminal pengelapan sepeda milk warga. Dimana, aksi tersebut dilakukan pelaku dengan modus operandi meminjam sepeda motor korban lalu tidak dikembalikan. Bahkan, dari pengakuan pelaku. Dirinya nekat gelapkan kemudian menjual sepeda motor sengaja mencari uang.

“Untuk pelaku maupun BB sepeda motor. Hingga sekarang berada di Mapolsek. Sedangkan, pengaku pelaku aksinya gelapkan motor. Pertama dirinya lebih dulu yakini kornan kalau dirinya meminjam sepeda motor.  Namun, sudah berhari-hari motor pun tak kembali dan diakui sepeda motor sendiri sempat dijual ke warga di Megang Sakti seharga seharga Rp. 1 juta,”beber Kapolsek. HR

No More Posts Available.

No more pages to load.