Dua Tahun Gagahi Puteri Kandung, Pria Ini “Dicangking” Polisi

oleh -1.228 Dibaca

LUBUKLINGGAU, JS – HEWAN buas sekalipun tak akan memakan anak sendiri. Rupanya pepatah ini tak berlaku bagi Mulia Cahaya (41) warga Gang Pustu RT.02 Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuklinggau Utara II Provinsi Sumatera Selatan.

Pasalnya, berdasarkan data yang dihimpun, pria paruh baya ini tega menyetubuhi anak kandungnya bunga(16) bukan nama sebenarnya selama kurun waktu 2(dua) tahun sejak tahun 2017 silam.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa melalui unit PPA Satresskrim membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Senin (27/04) sekira Pukul 14.30 WIB yang dipimpin langsung Kanit Pidum dan Anggota. Dimana, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisidari Ibu korban bernama Patmawati (41) warga Jalan Lakitan Kecamatan Lubuklinggau Utara II dengan Nomor LP: LP / B – 71 / IV / 2020 , tertanggal 21 April 2020.

“Pelaku berhasil ditangkap di rumanhnya tanpa perlawanan dan selanjutnya langsung dibawa ke Mapolres Lunuklinggau gun dilakukan BAP dan pelaku mengakui perbuatannya,”jelas Kapolres.

Sementara kronologis kejadian, lanjut AKBP Mustofa pada Selasa( 21/04) sekira Pukul 10.30 WIB, pelapor (ibu korban) menerima laporan dari anaknya yang bernama “Bunga”( inisial) bahwa Ayah kandungnya telah menyetubuhi korban selama hampir 2 (dua) tahun sejak tahun 2017.

“Dari pengakuan pelaku persetubuhan tersebut dilakukan ssebanyak 2 (dua) kali yaitu 1(satu) kali di daerah Selangit dan 1(satu) kali di Lubuklinggau. Selebihnya pelaku hanya melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 4 (empat) kali dengan cara memasukkan jari telunjuk tangan kiri ke lobang kemaluan korban,”pungkasnya.*Reki Alpiko/rls.

No More Posts Available.

No more pages to load.