Dua Bulan Resahkan Warga, IRT Bandar Jackpot Diringkus

oleh -1.631 Dibaca

MUSIRAWAS, JS – Petugas unit pidana umum (Pidum) satreskrim Polres Mura, berhasil membongkar sindikat aksi tindak kriminal perjudian kian resahkan warga. Meringkus, Eni Purwati (45) Ibu rumah tangga (Irt) bandar judi jackpot, kediamanya di Desa SP3 Tran subur Marga Baru Kecamatan Muara Lakitan, Kemarin (3/2)  malam sekitar pukul 21.30 wib.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti (Bb) unit mesin jackpot, 800 butir koin seharga 400 ribu.

Kapolres Mura AKBP Suhendro melalui Kasatreskrim AKP Wahyu Prasetyo didampingi Kanit Pindu Ipda Imam membenarkan adanya tertangkap salah satu warga, IRT saudari Eni Purwanti diduga bandar judi jackpot.

“Diborgolnya pelaku, setela petugas mengerbek langsung  kediamannya ketahui tengah mengelar tindak perjudian,”terangnya ketika pres rilis. Jum’at (4/1).

Lanjut Kasat, terbongkarnya aksi pelaku. Semua berkat dukungan iformasi warga .
“Pelaku memang sudah lama kita incar, dan semua penangkapan sendiri berkat  laporan warga setempat. Kemudian, dengan sigapnya petugas bergerak lakukan pengerbekan rumah pelaku. Hanya saja, seketika petugas masuk mendapatkan sejumlah warga tengah bermain, namun dengan cepatnya warga lari dan kabur. Sedangkan pelaku yang juga berada didalam,  tanpa perlawana berhasil kita amankan,”jelas wahyu.

Setelah pelaku berhasil diamankan, semua menjadi barang bukti (BB) unit mesin jackpot, ratusan butir koin langsung disita petugas  dan selanjut dibawah kemapolres.

“Dari pengakuan pelaku, dirinya sudah 2 bulan jalankan bisnis haram. Kemudian, guna kepentingan penyidikan, pelaku kita kenakan pasal 303 KUHP Pidana. Dan hingga proses hukum berlajut, pelaku kita tahan sel tahan mapolres,”bebernya. HR

No More Posts Available.

No more pages to load.