DKPP Sidangkan Pengaduan Hendri

oleh -2.682 Dibaca

Jakarta,  JS – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana, Rabu (30/5), membahas kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Sekretaris Bawaslu Sumsel, Iriadi atas laporan mantan Sekretaris Panwas Lubuklinggau, Hendri Almawijaya.

Sidang tersebut mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu Hendri Almawijaya, jawaban teradu Iriadi dan keterangan saksi yang dihadirkan teradu. Selanjutnya, DKPP meminta pengadu maupun teradu untuk melengkapi bukti-bukti yang dilengkapi kesimpulan.

“Saya berharap DKPP, nantinya dapat objektif dalam menilai dan memutuskan perkara. Mudah-mudahan semua tuntutan saya bisa dikabulkan terutama untuk pemulihan nama baik,” jelas Hendri Almawijaya saat dihubungi Musirawas Ekspres melalui ponselnya, usai sidang.

Hendri menjelaskan, pihaknya masih menunggu jadwal sidang lanjutan yang segera diagendakan DKPP paling lambat satu minggu setelah sidang perdana digelar.

“Setelah melengkapi bukti yang diminta, nanti ada konfirmasi dari DKPP mengenai jadwal sidang lanjutan,” ucap dia.

Seperti diketahui, Hendri melaporkan Iriadi ke kantor DKPP dengan dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberhentian sepihak pengadu sebagai Kasek Panwas Lubuklinggau. Selain melampirkan beberapa barang bukti pelanggaran, Hendri juga menyerahkan rekaman pernyataan Ketua Bawaslu Sumsel melalui percakapan handphone antara Pengadu dengan Ketua Bawaslu Sumsel.

Dalam laporan yang diterima DKPP No.102/1/P/L-DKPP/2018, teradu diduga telah melanggar Pasal 23, Pasal 25 ayat (1), (2), (3) dan (4) Peraturan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 1 tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan, pemberhentian dan pemindahan kepala sekretariat dan pegawai sekretariat Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota dan Panwascam sehingga tindakan tersebut diduga merupakan bentuk Pelanggaran Landasan Etika dan Perilaku, Pelanggaran Prinsip Dasar Etika dan Perilaku, Pelanggaran Pelaksanaan Prinsip dasar Etika dan Perilaku.

Dugaan pelanggaran lainnya, Asas Mandiri dan Adil, Pelanggaran Asas Kepastian Hukum, Pelanggaran Asas Jujur, Keterbukaan dan Akuntanbilitas, Pelanggaran Asas Profesionalitas, Efesiensi dan Efektifitas. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu RI dan DKPP No.13, No.11, No.1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan.*Rls/Akew

No More Posts Available.

No more pages to load.