Dinilai Tak Tunduk dan Patuh Terhadap Putusan PN, DPRD Linggau Digugat

oleh -1.465 Dibaca

LUBUKLINGAU, JS – Polemik atas Pergantian Antar Waktu (PAW) Hj. Yeni Risnawati, SH sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terus bergulir.

Atas pelaksanaan PAW yang di paripurnakan tanggal 18 februari 2019 tersebut, kini digugat ke Pengadilan Negeri Kota LubukLinggau, dengan Nomor Register 21/Pdt.G/2019/PN.LLG tertanggal 3 September 2019.

Abdul Aziz,SH selaku Kuasa Hukum Yeni Risnawati didampingi Amirul Mukminin,SH dan Franz Adios K, SH mengungkapkan bahwa Kliennya melakukan gugatan karena dirugikan, baik secara materil maupun Imateril.

“Paripurna PAW pada tanggal 18 Februari ‘Telah Mendahului Proses Hukum Yang Sebenarnya’,”ungkapnya kepada awak media Jurnal Silampari.com, Senin (08/9^3019).

Disisi lain lanjut Aziz sapaan akrab Advokad Muda ini, Kliennya baik secara lisan maupun surat tertulis telah memyampaikan kepada Pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau bahwa Proses hukum di Mahkamah Partai masih berlangsung dengan Register 11/MP-DPP-PPP tertanggal 2 februari 2018 tetapi sama sekali tidak digubris untuk penundaan PAW. 

Kemudian putusan Mahkamah Partai No: 11/MP-DPP-PPP tertanggal 27 Maret 2019 dimenangkan kliennya.

“Atas dasar itulah kita menggugat DPRD Kota Lubuklinggau. Dimana kita melihat ada unsur kesengajaan Pimpinan DPRD tidak tunduk dan patut terhadap putusan Pengadilan Negeri No: 29/Pdt.G/2017/PN.LLG yang pada intinya mengembalikan keMahkamah Partai,”tegas Abdul Aziz.

Dia menambahkan, secara prosedur pihaknya melihat terlalu dipaksakan, Banmus pukul 10.00 pada tanggal 18 Februari 2019, dan pukul 13.30 pada hari yang sama dilakukan Sidang Istimewa PAW terhadap Hj. Yeni Risnawati,  SH. 

“Sebagai warga negara yang baik, atas hal tersebut kami gugat ke Pengadilan untuk melindungi hak-hak warga negara atas peristiwa-peristiwa yang telah merampas hak Klien kami yang tidak sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan,”tutupnya.

Sampai berita ini diterbitkan belum ada pihak dari Pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau yang bisa dimintai klarifikasi.(rls)*Reki Alpiko.

No More Posts Available.

No more pages to load.