Coba Bakar Rumah Orang Tua, Anak Kandung Ditangkap Polisi

oleh -1.841 Dibaca

Musi Rawas, JS – Petani berinisial LN (42) warga Kelurahan Megang Sakti I, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Megang Sakti, Rabu (2/5) sekitar pukul 17.45 WIB, lantaran mencoba membakar rumah milik orang tua kandungnya.

Kejadian pembakaran dan kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum, dilakukan tersangka satu jam sebelum penangkapanya yakni pada pukul 16.00 WiB.

Menurut informasi yang dihimpun, saat itu rumah milik korban yang berada di pasar Megang Sakti, melakukan pembakaran kamar dengan cara menyiramkan cairan dalam botol aqua, yang diduga berisikan minyak lampu ke kasur, lalu menghidupkannya dengan menggunakan korek gas.

Sehingga terjadi kebakaran, melihat hal tersebut korban langsung berteriak, meminta pertolongan warga sekitar, dan warga bahu-membahu memadamkan api.

Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke petugas Polsek Megang Sakti, lalu Kapolsek Iptu M. Romi, bersama dengan personilnya mendatangi TKP.

“Saat sampai di TKP api sudah padam,”kata Kapolres Mura AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Iptu Romi, Kamis (3/5).

Lanjutnya, pelaku saat itu masih berada di TKP dan sudah dikepung oleh massa, dengan tegas dirinya menghimbau warga untuk tidak berbuat anarkis, dan menghakimi pelaku.

“Pelaku berhasil kita amankan, guna menghindari amukan massa, pelaku langsung kita bawa ke Mapolsek,”tegasnya.

Akibat dari kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa, satu kasur kapuk dan satu kursi jok yang jika ditaksir sekitar Rp 500 ribu. Sedangkan Barang bukti (BB) yang diamankan yakni satu buah kasur yang sudah terbakar, dan botol yang berisikan sisa-sisa minyak tanah.

“Akibat perbuatannya, yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum, pelaku disangkakan pasal 178 KUHP,”pungkasnya.*Odink

No More Posts Available.

No more pages to load.