Beberapa Hari Keluar Dari Lapas, AR Kembali Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya ?

oleh -2.006 Dibaca

Lubuklinggau, Js – Sat Reskrim Polres Lubuklinggau kembali berhasil mengungungkap dan menangkap terduka kasus tanpa hak membawa, nmenyimpan senjata tajam penikam atau penusuk jenis pisau berisial AR (35), Senin (09/07).

Terduga AR oknum warga Mesat Seni ini di tangkap pada saat petugas melaksanakan giat satgas tindakĀ  KKYD (Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan) kejahatan jalanan yang langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP. Wahyu Maduransyah putra.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Sunandar melalui kasat reskrim Akp.Wahyu Maduransyah Putra mengatakan tersangkat di tangkap melaksanakan Giat Satgas KKYD dilaksanakan di Kelurahan Pasar pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau.

“Kemudian dilakukanĀ  penggeledahan badan tersangka, dan di temukan di pinggang bagian depan tersangka 1 (satu) bilah pisau,”kata kasat.

Selanjutnya kasat menambahkan terduga tersangka kemudian dibawa ke polres Lubuklinggau untuk dimintai keterangan.

“Tersangka merupakan pelaku residivis yang baru beberapa hari keluar dari lapas,”tutupnya.*Humas Polres/Akew

No More Posts Available.

No more pages to load.