LUBUKLINGGAU, JS- Ketua Aliansi Peduli Lingkungan Bumi Silampari (APL-BS), Elvis Prisli didampingi Sekretaris Febri Habibi Asril tak main-main terkait aktifitas Galian C di Sungai Kasie II Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuklinggau Barat I yang disinyalir Ilegal.
Dimana, usai melakukan konsultasi ke DLH Provinsi Sumatera Selatan, pihaknya akan menyurati Walikota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe agar segera menutup Galian C di Sungai Kasie II yang disinyalir ilegal serta mengusut pelanggaran yang dilakukan oleh pemiliknya.
“Dalam waktu dekat, kita akan melaporkan ke Polda, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Perizinan Provinsi Sumatera Selatan,” Kamis (01/07/2019).
Dijelaskannya, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk menindaklajuti surat yang telah dilayangkan ke DLH Kota Lubuklinggau yang seolah diam seribu bahasa.
“Hari ini kami sudah konsultasi ke Polda Sumsel, DLH dan Dinas Perizinan Provinsi terkait teknis pelaporan,”terang Febri.
Laporan ke Polda tersebut lanjut Febri, karena pihaknya menilai ada Undang-undang yang dilanggar yakni, UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup dan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 Tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Pemilik Galian C yang menurut warga disinyalir milik Subandio dan Rudi tersebut juga melanggar PP No 38 Tahun 2011 Tentang sungai, Pasal 3 (ayat I), dimana sungai dikuasai oleh negara dan merupakan kekayaan negara, serta melanggar Pasal 57 ayat I, dimana setiap orang yang akan melakukan kegiatan pada ruang sungai wajib memperoleh izin. Jadi, tangkap segera pemilik Galian C ilegal tersebut,”pungkasnya.*Reki Alpiko.