Ali Butar : Lumpuhkan Usaha Kecil Demi Prioritaskan Pemilik Modal

oleh -539 Dibaca

MUSI RAWAS, JS – NYARIS 1(satu) pekan berlalu, usai masyarakat Desa Q1 Tambah Asri yang tergabung dalam Forum Pedagang Kecil Menggugat (FPKM) menggelar aksi Unjuk Rasa didepan Kantor Bupati Musi Rawas, hingga kini belum ada titik terangnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Awak Media Jurnal Silampari.com, diketahui pada Senin, (16/1), Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menggelar rapat dejgan OPD terkait, namun, tidak melibatkan Forum Pedagang Kecil Menggugat (FPKM) terkait agenda yang dibahas mengenai gejolak penolakan berdirinya Waralaba Retail Modern Indomaret.

Ali Butar (62), Koordinator Forum Pedagang Kecil Menggugat, menuturkan bahwa pihaknya sampai hari ini (Rabu, 18/1-red) belum mengetahui hasil rapat yang digelar Pemkab Musi Rawas.

“Kami butuh kepastian. Mereka mengadakan rapat tidak melibatkan kami, hasilnya pun kami tidak tahu. Apa tetap diizinkan atau tidak operasional Indomaret di Desa Q1? Sejauh ini, yang kami ketahui, dari ke-3 item yang disebutkan Kabid Perizinan sebagai persyaratan berdirinya Indomaret belum mereka miliki,”tutur Dar sapaan akrab Pria asal Desa Suro ini.

Oleh karenanya, lanjut dia, jika Pemerintah Kabupaten Musi Rawas tetap memberikan dan atau mengeluarkan izin, namun gejolak lingkungan sekitar belum Clear, tentu hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah tidak mampu melindungi Usaha Kecil dan Menengah di Bumi Lan Serasan Sekantenan ini.

“Pemerintah pada hakekatnya berperan membina dan melindungi Usaha Kecil dan Menengah seperti Kios Kecil, Pedagang Kecil, Toko, atau Warung yang kesehariannya bergantung hidup dari usaha tersebut. Jika hal ini tetap dilakukan, berarti secara tidak langsung Pemerintah Kabupaten Musi Rawas lumpuhkan usaha kecil demi prioritaskan para Pemilik Modal,”tegasnya.

Sebelumnya, Pj. Sekretaris Daerah, Aidil Rusman menyampaikan bahwa pihaknya akan segera memanggil pihak terkait guna dimintai keterangan.

“Keluhan bapak sudah kami tampung dan seluruh OPD yang terkait dengan proses Perizinan nanti akan kami minta keterangan, apapun itu bentuknya. Persyaratan ini apakah sudah dikaji,”jelasnya, Kamis (12/1).

Sementara itu, Plt. Kadis DPM-PTSP Kabupaten Musi Rawas, Sunardin , SH menyampaikan bahwa pihaknya di Dinas Perizinan sifatnya mengoreksi kelengkapan berkas.

“Jika berkas sudah oke persetujuan masuk ke DPMPTSP, begitu sudah masuk ke DPM-PTSP tidak cukup dari Kades dari Camat, turun kagek (nanti-red) dari Dinas Lingkungan Hidup cek ke lapangan saya tanda tangani. Kepada Yth DLH mohon untuk ditindaklanjuti seperti apa yang diajukan Kades,’ujinya.

Sedangkan Kabid Perizinan, Heru Julius Pratama membenarkan bahwa pihak Indomaret pernah memasukkan berkas Izin untuk pendirian Indomaret di daerah Q.

“Awal mula mereka mengajukan itu bulan November. Syarat kami memberikan Izin ada Izin tempat, Izin Usaha dan Izin Lingkungan. Jadi , memang syarat-syarat itu harus dipenuhi dulu dan sekarang masih proses,”jelasnya.

Lebih lanjut Heru menjelaskan bahwa pada intinya izin tersebut belum dikeluarkan, akan tetapi sudah dalam proses Izin.

“Jika tiga komitmen tersebut bisa dipenuhi maka izin tersebut bisa dijalankan. Pada intinya kami dari Pihak Perizinan tetap mem-fasilitasi baik dengan Pengusaha maupun dengan Masyarakat. Pada intinya, kalau memang itu belum Clear, kami nanti meng-isyaratkan Indomaret jangan dibuka dulu sampai Izin tersebut sudah Komitmen dan 3 item tersebut mereka penuhi,”pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.