Akhirnya DPO AKN Tertangkap

oleh -2.448 Dibaca

*Dua Kasus Dugaan Korupsi Lain Masih Sumir

LUBUKLINGGAU, JS – Satu dari dua tersangka kasus dugaan korupsi Akademi Komunitas Negeri (AKN) yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak satu tahun lalu, Br akhirnya dijebloskan kesel tahanan Rabu (2/8) sekitar pukul 15.45 Wib.

Mengenakan jaket berwarna biru Dongker dan memakai topi merah pria berperawakan putih tinggi tersebut hanya mampu tertunduk lesu saat jaksa penyidik yakni Rudolf Latumenten dan Farhuzni mencercanya dengan puluhan pertanyaan selama 5 jam pemeriksaan disalah satu ruangan Pidana Khusus (pidsus) Kejari Lubuklinggau.

Bahkan lebih dari tiga kali Br merupakan kuasa Direktur rekanan proyek AKN senilai lebih kurang Rp 8.5 milyar tersebut bolak balik permisi untuk ke kamar kecil.

Br yang merupakan warga Lubuklinggau ditangkap tim gabungan dari Kejati Sumsel, Kejari Lubuklinggau dan Kejati Jambi dikediaman istri mudanya yang ada di daerah Mayang Provinsi Jambi, Selasa (1/8) sekitar pukul 19.00 Wib.  Dan baru dibawa puang dari jambi sekitar pukul 23.00 Wib dan tiba di Kota Lubuklinggau Rabu (2/8) sekitar pukul 05.00 Wib.

Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Naimullah menjelaskan ada dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi AKN di Kabupaten Muratara. Namun satu tersangka lain yakni Sb saat ini tengah sakit keras (terganggu kejiwaanya, red) dan belum dilakukan penahanan.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini,” jelasnya.

Naim menambahkan kasus dugaan korupsi AKN senilai Rp 8.5 milyar tersebut mencuat sejak beberapa tahun lalu. Bahkan puluhan saksi mulai dari Plt Bupati Muratara, Agus Yudiantoro, Ketua DPRD Muratara, Efriyansyah hingga Sekda Muratara, Abdullah Matcik sudah dimintai keterangan sebagai saksi.

“Lebih kurang 20’an saksi sudah kita mintai keterangan, yang jelas proyek AKN tersebut dianggarkan pada akhir masa kepemimpinan Plt Bupati Muratara Agus Yudiantoro. Namun proyek tersebut dikerjakan dimasa kepemimpinan Bupati definitif, H Syarif Hidayat,” tambahnya.

Sesuai dengan hasil audit BPKP proyek senilai Rp 8.5 milyar tersebut merugikan negara tak kurang dari Rp 5.5 milyar.

Sementara tersangka Br dihadapan media mengaku paham atas kesalahan yang diperbuat. “Saya hanya kuasa direktur, dan saya memahami secara tertulis kesalahan yang dibuat perusahaan menjadi tanggung jawab saya,” tukasnya singkat.

Sekedar mengingatkan kasus dugaan korupsi pembangunan AKN  Kabupaten Muratara menambah panjang dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Berselang Serundingan.  Saat ini saja empat kasus dugaan korupsi di Kabupaten Muratara tengah ditangani pihak Kejari Lubuklinggau, mulai kasus OTT, lelang jabatan hingga kasus di Bagian Humas Setda Muratara.*Tim

No More Posts Available.

No more pages to load.